Babak baru kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa YTR (29) perlahan mulai menemui titik terang. Tertangkapnya sang pelaku, Taufik Hidayat (30), tak pelak menjadi pelipur lara sekaligus pemantik secercah harapan bagi keluarga korban.
Di tengah perjuangan memulihkan kondisi fisik dan psikis YTR yang masih terbaring di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pihak keluarga kini merapatkan barisan untuk menuntut keadilan penuh di mata hukum.
Kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, membeberkan dinamika emosi yang menyelimuti keluarga kliennya usai mendengar kabar penangkapan sang algojo. Ia menyebut ada rasa murka yang masih membekas atas kekejian pelaku, namun hal itu turut diiringi dengan kelegaan yang mendalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama, ya awalnya mah sebetulnya marah ya ngambek gitu. Aduh, ngambek. Tapi ya ada bersyukur juga alhamdulillah (ditangkap)," ujar Januar, kepada detikJabar, Kamis (25/6/2026).
Mewakili pihak keluarga, Januar juga menuturkan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mengawal jalannya kasus ini hingga mendapat atensi penuh.
"Terus kemudian dia juga menyampaikan banyak terima kasih ke teman-teman media juga ya ke seluruh elemen masyarakat," katanya.
Untuk saat ini, prioritas utama tim kuasa hukum berfokus pada upaya pemulihan trauma kliennya ketimbang memikirkan langkah konfrontasi yang menguras energi.
"Iya jadi fokus kami sekarang adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, terus pemulihan kesehatan, serta jaminan hak-haknya sebagai korban tindak pidana," jelasnya.
Kabar baiknya, progres perawatan YTR di RSHS sejak pertama kali dilarikan pada 10 Juni 2026 lalu menunjukkan grafik yang positif.
Kemampuan verbal korban yang sebelumnya sempat terganggu akibat insiden tersebut, kini perlahan mulai pulih sehingga komunikasi bisa kembali terjalin.
"Alhamdulillah sekarang sudah bisa berbicara, terbatas tapi ya. Maksudnya kalau awal itu masih ada yang enggak jelas, tapi kalau diulang jelas. Kalau sekarang kondisinya sudah jelas sekali dan sudah membaik alhamdulillah," ungkapnya.
Membaiknya kesadaran korban ini semakin menguatkan tekad keluarga yang bersikeras agar sang pelaku diganjar dengan hukuman maksimal yang setimpal.
"Mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya keadilan. Dalam arti bisa dihukum yang seberat-beratnya gitu," tambahnya.
Di sisi lain, kembalinya kemampuan komunikasi YTR juga membuka jalan bagi kepolisian untuk menggali kesaksian langsung. Januar memastikan bahwa proses verbal antara penyidik kepolisian dan kliennya sudah mulai berjalan.
"Alhamdulillah berkat doa dari masyarakat, semua elemen. Kemudian penyidik juga menyampaikan bahwa ya sudah mulai bisa diperiksalah gitu," ucapnya.
Berbekal kesaksian yang mulai digali tersebut, tim kuasa hukum bertekad untuk membongkar setiap detail insiden penyekapan ini. Mereka siap menjadi garda terdepan yang mengawal jalannya kasus hingga palu hakim diketuk.
"Kita akan mengawal proses penyidikan ini hingga sampai putusan kekuatan hukum yang tetap. Kita juga ingin menginginkan kalaulah memang dari fakta-fakta itu terbuka," bebernya.
Bahkan, Januar meyakini bahwa konstruksi hukum yang saat ini menjerat tersangka masih sangat mungkin diperberat, seiring dengan fakta-fakta baru yang akan terkuak di tahap penyidikan lanjutan.
"Kan kalau berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) itu kan tiga pasal ya. 446, 466, dan 451 kan begitu. Nah, tidak menutup kemungkinan kalau misalkan ada fakta-fakta lagi yang terbuka secara lebar, bisa saja ada pasal-pasal yang lebih relevan kan begitu," kata Januar.
(sya/dir)
