Seorang tahanan kasus pencurian dengan pemberatan di Polsek Lengkong, Polres Sukabumi, berinisial AH (25), nekat melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) pada Jumat (26/6/2026) pagi.
Pelaku sempat memberikan perlawanan sengit dan menyerang Kanit Reskrim sebelum akhirnya berhasil diringkus kembali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikJabar, aksi pelarian tersebut terjadi sekira pukul 06.30 WIB. Pelaku nekat menjebol pintu jeruji besi ruang tahanan dengan cara mengangkatnya menggunakan tangan kosong hingga baut engselnya terlepas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pintu sel terbuka, pelaku langsung melesat keluar melarikan diri.
Aksi pelaku langsung diketahui oleh petugas jaga. Kanit Reskrim Polsek Lengkong Aipda Yadi Supriyadi bersama anggota piket dibantu warga sekitar langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku.
Namun saat hendak diamankan dalam radius sekitar 500 meter dari Mapolsek Lengkong, pelaku melakukan perlawanan. Ia nekat menyerang Aipda Yadi menggunakan sebuah batu ke arah mata kiri dan dada hingga Kanit Reskrim tersebut tergeletak.
Warga yang berada di lokasi langsung mengadang pelaku hingga akhirnya sekira pukul 07.45 WIB, pelaku berhasil ditundukkan dan dibawa kembali ke Mako Polsek.
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan membenarkan adanya insiden tahanan yang sempat melarikan diri tersebut. Ia menegaskan bahwa berkat kesigapan anggota dan bantuan warga, pelaku dapat segera diamankan kembali tidak jauh dari lokasi mako.
"Benar, sempat ada tahanan yang melarikan diri saat proses pemeriksaan. Namun anggota langsung melakukan pengejaran sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan kembali. Saat dilakukan penangkapan, tahanan sempat melakukan perlawanan, namun situasi dapat segera dikendalikan," ujar Awan.
Lebih lanjut, dari informasi yang diperoleh, pelaku ternyata merupakan residivis yang cukup licin. Sekitar tiga minggu sebelumnya, ia sempat diamankan di Polsek Jampang Tengah terkait kasus pencurian ponsel namun berhasil kabur. Dalam pelariannya, ia kembali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lengkong hingga akhirnya ditangkap kembali pada 23 Juni kemarin.
Pihak kepolisian bergerak cepat mengantisipasi hal serupa. Tahanan tersebut kini langsung digelandang dan dititipkan penahanannya ke Lapas Warungkiara.
Pihak Polres Sukabumi juga memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengamanan ruang tahanan di polsek jajaran.
(sya/yum)
