Taufik Hidayat Minta Maaf, Ini Fakta-fakta Terbarunya

Taufik Hidayat Minta Maaf, Ini Fakta-fakta Terbarunya

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 27 Jun 2026 08:30 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Polda Jabar menangkap Taufik Hidayat yang berstatus daftar pencarian orang di Kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan diperiksa atas kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Tampang Taufik Hidayat, Buron Kasus Penganiayaan Sadis Saat Ditangkap. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Tufik Hidayat (30), pelaku penganiayaan dan penyekapan kekasihnya YTR (29) ditampilkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). Polisi mengungkap sejumlah fakta tentang aksi keji Taufik.

Berikut fakta-fakta terbaru, kasus ini:

Residivis Kasus Penganiayaan

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan jejak keji Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29). Taufik ternyata residivis kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini adalah residivis," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar.

ADVERTISEMENT

Menurut Rudi, kala itu Taufik terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung. Taufik pun menjalani hukuman penjara di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.

Kenalan di Aplikasi Kencan

Menurut Rudi, perkenalan Taufik dan YTR dimulai sejak 2024. Keduanya berjumpa di salah satu aplikasi kencan.

"Mereka kenalan dan merasa dekat. Lalu hidup satu rumah di dalam tempat kos," ujar Rudi.

"Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kekerasan ini bermula saat keduanya tinggal di indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024," ujar Rudi menambahkan.

Pada periode awal tersebut, korban kerap dianiaya oleh Taufik di dalam kamar. "Kekerasan dialami korban yaitu badan dipukul dan disundut rokok," kata Rudi.

Disiksa di 4 Lokasi

Kekerasan semakin meningkat saat mereka pindah ke lokasi kedua yang tak jauh dari indekos pertama pada September 2024 hingga Januari 2025. Di tempat iitu, menurut Rudi, pelaku menghajar mata korban hingga mengalami kebutaan.

"Di kosan ini, terjadi pemukulan mata kiri korban dengan besi, itu menyebabkan matanya tidak melihat," ucap Rudi.

Rudi menjelaskan, tersangka dan korban sempat diusir dari indekos kedua tersebut karena sering terlibat cekcok. Mereka kemudian berpindah ke wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung, pada Februari 2025. Di lokasi ketiga inilah kondisi korban semakin memprihatinkan.

"Menurut keterangan korban, mata kanannya dipukul menggunakan helm hingga ia tidak bisa melihat sama sekali. Selain itu, lutut korban juga ditebas dengan benda tajam sehingga ia sulit berjalan," ujar Rudi.

Aksi penyekapan dan penganiayaan ini terus berlanjut hingga lokasi keempat di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama kurun waktu Januari 2026 hingga Juni 2026, korban berada di bawah kendali tersangka sebelum akhirnya kasus ini terungkap ke publik.

"Pelaku memukul wajah, mulut dan telinga korban pakai helm. Memukul berulang kali hingga korban luka berat. Pelaku melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban di dalam kamar dan meninggalkan korban dalam tidak berdaya," tutur Rudi.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam keterangannya, Rudi merinci sejumlah pasal yang disangkakan kepada Taufik Hidayat. Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 446 ayat 2.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

"Kita lapis dengan pasal lain yang lebih berat, Pasal 451, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," kata Rudi.

Isi Pasal 451 berkaitan penyanderaan yaitu setiap orang yang menahan orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penggunaan 451 tersebut karena tindakan Taufik Hidayat bukan sekadar penyekapan biasa, melainkan ada unsur kekerasan sistematis untuk menguasai korban sepenuhnya dalam kondisi tidak berdaya.

Selanjutnya, Taufik diganjar Pasal 446. Dalam KUHP Baru, pasal itu mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Isi ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun.

"Kami juncto-kan dengan Pasal 126 ayat 2. Ancamannya sembilan tahun," ujar Rudi.

Taufik Minta Maaf

Taufik tak banyak bicara. Sebaliknya, Taufik yang mengenakan baju tahanan dengan tangan sudah terikat kabel ties, lebih banyak terdiam dan tertunduk.

Ia seolah mematung di samping kawalan ketat petugas. Ia terus tertunduk hingga akhirnya diberikan kesempatan berbicara dan menjawab rentetan pertanyaan dari awak media.

Dengan suara yang nyaris tenggelam di tengah kebisingan, Taufik menyampaikan pernyataan singkatnya. "Saya minta maaf," kata Taufik.

Ucapan itu seketika memicu keriuhan. Suasana di lokasi konferensi pers berubah menjadi 'gerah'. Kecaman demi kecaman terlontar dari mereka yang hadir, menyuarakan kegeraman atas tindakan keji yang dilakukannya terhadap korban.

Di tengah desakan pertanyaan yang bertubi-tubi, Taufik mengungkap penyesalannya. "Saya menyesal," ungkap Taufik yang langsung disambut rentetan pertanyaan lainnya.

Sayembara Buat Taufik Ketakutan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan sayembara berhadiah Rp250 juta yang sempat ia umumkan untuk membantu pencarian buronan kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat, ternyata memberikan dampak psikologis terhadap tersangka.

Dikatakan Dedi, sayembara tersebut membuat Taufik Hidayat merasa menjadi perhatian banyak orang sehingga mengalami kebingungan dan akhirnya kembali ke Bandung hingga berhasil diamankan aparat kepolisian.

"Saya pernah menyampaikan sayembara, bagi yang melihat wajah dan melaporkan akan dikasih Rp250 juta," kata Dedi Mulyadi.

Dedi menyebut jika sayembara itu memberikan tekanan psikologis kepada tersangka yang saat itu masih berstatus buronan.

"Sayembara itu ternyata bikin efek psikologis ke tersangka. Sehingga dia merasa semua orang memperhatikan, kebingungan, sehingga dia balik lagi ke Bandung," ujarnya. Taufik sebelumnya sempat melarikan diri ke sejumlah tempat seperti Cimahi dan Tangerang hingga kemudian ditangkap di daerah Majalaya Kabupaten Bandung.

Kini setelah tertangkap, Dedi memastikan jika hadiah Rp250 juta itu diberikan pada keluarga korban. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat sehingga tidak mungkin anggota kepolisian menerima hadiah sayembara.

"Karena yang melakukan penangkapan Polda, kan nggak mungkin polisi menerima sayembara," katanya.

Uang Rp250 Juta untuk Korban

Dedi juga menyerahkan dana Rp250 juta berupa buku tabungan kepada perwakilan keluarga korban. Uang itu diperuntukkan untuk membantu kebutuhan dan masa depan korban yang mengalami penderitaan akibat penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun.

"Kita kasih ke keluarga korban untuk bekal masa depan," ucapnya.

Dedi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang tidak mengajukan klaim hadiah sayembara tersebut.

(wip/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads