Taufik Hidayat (30) kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat usai menganiaya dan menyekap kekasihnya selama tiga tahun. Pria asal Nagreg itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan korban berinisial YTR mengalami luka berat.
Rentetan penganiayaan tersebut tidak terjadi dalam satu waktu. Berdasarkan catatan kepolisian, YTR mengalami kekerasan di empat lokasi berbeda yang merupakan indekos tempat tinggal pelaku dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, YTR pernah dipukul menggunakan besi hingga dihantam helm. Akibatnya, mata korban mengalami kebutaan.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik secara sadis dan berulang-ulang menggunakan tangan kosong serta berbagai benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, dan sundutan rokok," kata Rudi, Sabtu (27/6/2026).
Rudi menyebutkan, setiap kali Taufik berangkat kerja, YTR dikunci di dalam kamar kosnya dan dilarang keluar rumah. Hal itu sengaja dilakukan agar aksi bejatnya tidak terendus orang lain.
"Pelaku juga membatasi ruang gerak korban dengan cara mengunci korban di dalam kamar kos dari luar agar aksi kejamnya tidak diketahui orang lain," tuturnya.
"Dan, ini dilakukan secara berulang-ulang, dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," tambahnya.
Terkait motif, Rudi menjelaskan pelaku kerap melampiaskan kekesalan terkait urusan pekerjaannya kepada korban. Selain itu, tersangka juga kerap didera cemburu buta terhadap korban.
"Tersangka melakukan perbuatan keji tersebut didasari oleh rasa kesal dan cemburu buta terhadap korban," paparnya.
Baca juga: Tak Ada Maaf untuk Taufik Hidayat |
Atas tindakan kejinya, Taufik kini terancam hukuman maksimal melalui jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis juga menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
(wip/sud)
