Taufik Hidayat (30) kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat setelah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Aksi kekerasan sistematis ini berlangsung selama 25 bulan, terhitung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, yang dilakukan di empat lokasi berbeda.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tersangka memiliki karakter temperamental yang ekstrem. Sifat buruk ini dikonfirmasi tidak hanya muncul dari rasa cemburu, tetapi juga merupakan watak asli tersangka.
"Karakter tersangka seperti itu. Tersangka temperamental," kata Rudi, Sabtu (27/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan ayah tersangka kepada penyidik, Taufik kerap bertindak kasar bahkan kepada orang tuanya sendiri jika keinginannya tidak dituruti. Hal sepele seperti ketersediaan makanan di rumah sering kali memicu kekerasan fisik terhadap sang ayah.
"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya.
"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.
Kondisi psikologis tersangka diperparah dengan kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Pengaruh alkohol ini diduga kuat memicu tindakan brutal tersangka terhadap korban YTR selama masa penyekapan.
"Biasa juga mengkonsumsi alkohol," tuturnya.
Dalam proses pemeriksaan, Taufik tidak membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Polisi telah mensinkronkan pengakuan tersangka dengan hasil penyelidikan di lapangan.
"Yang bersangkutan mengakui, bahwa tersangkalah pelakunya. Kita cocokan juga dengan beberapa penyelidikan," pungkasnya.
Atas tindakan tersebut, Taufik kini terancam hukuman penjara yang sangat lama melalui jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun.
Penyidik juga menyertakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara. Status Taufik sebagai residivis dipastikan akan menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
(wip/dir)
