Polemik Definisi 'Penyiksaan' Komnas Perempuan soal Kasus YTR Bandung

Polemik Definisi 'Penyiksaan' Komnas Perempuan soal Kasus YTR Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 14:20 WIB
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak (Foto: YouTube Ombudsman RI)
Bandung -

Keputusan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan analisis teknis terkait kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) di Bandung menuai badai kritik dari publik. Lembaga nasional tersebut sempat menyatakan kekejaman yang dialami korban belum memenuhi kualifikasi yuridis sebagai tindakan 'penyiksaan' berdasarkan definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan tersebut seketika memicu perdebatan sengit di ruang publik. Masyarakat menilai penjelasan teknis hukum internasional tersebut terlampau kaku dan terkesan abai terhadap trauma serta penderitaan fisik luar biasa yang diderita oleh korban di dunia nyata.

Meski memicu polemik, lembaga tersebut menegaskan analisis teknis tersebut dilakukan dalam kerangka konvensi tertentu dan tidak bermaksud mengabaikan penderitaan korban. Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikNews, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Pernyataan Komisioner di Hari Anti Penyiksaan

Pernyataan yang menjadi pangkal kontroversi ini pertama kali muncul saat peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Jakarta.

ADVERTISEMENT
  • Waktu Pernyataan: Disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, pada Jumat, 26 Juni 2026.
  • Konteks Definisi: Sondang menyebutkan bahwa kasus YTR yang dianiaya oleh Taufik Hidayat belum bisa dilihat sebagai penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT).
  • Unsur yang Dicermati: Menurut Sondang, dalam Konvensi PBB, penyiksaan mensyaratkan perbuatan tersebut dilakukan untuk tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan atau diskriminasi, serta adanya keterlibatan atau pembiaran dari negara.

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilihat dari akun YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).

Syarat Teknis Konvensi PBB dan Peran Negara

Komnas Perempuan memberikan penjelasan mengenai batasan hukum internasional yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

  • Keterlibatan Aktor: Pasal 1 Konvensi tersebut mendefinisikan pelaku penyiksaan adalah aparat/pejabat negara, atau aktor non-negara jika ada suruhan atau pembiaran oleh negara.
  • Pemeriksaan Pengabaian: Pihak Komnas Perempuan menyatakan perlu memeriksa apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum terkait tempat kejadian perkara.

"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum," kata Sondang.

Fakta Kekejaman dan Status Hukum Pidana Nasional

Meski terdapat perdebatan definisi internasional, Komnas Perempuan menegaskan bahwa secara hukum nasional, tindakan pelaku tetaplah kejahatan yang sangat berat.

  • Kekerasan Berlapis: Lembaga ini kini melabeli kasus YTR sebagai bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) yang bersifat berlapis, ekstrem, sadis, dan kejam.
  • Dampak Permanen: Faktanya, tindakan Taufik Hidayat menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen serta penderitaan fisik dan psikologis yang luar biasa.
  • Pengawalan Hukum: Saat ini, 9 jaksa telah dikerahkan untuk mengawal kasus ini, dan tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan resminya.

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Resmi Komnas Perempuan

Menanggapi besarnya perhatian dan reaksi publik, Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

  • Penyampaian Maaf: Permohonan maaf disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, melalui situs resmi pada Senin, 29 Juni 2026.
  • Komitmen Lembaga: Komnas Perempuan menyatakan fokus mereka tetap pada perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban.

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).

Komnas Perempuan juga telah menurunkan tim ke Bandung untuk mendalami kasus ini lebih lanjut guna memastikan penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban.




(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads