Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada wanita berinisal YTR (29) terus didalami. Polda Jawa Barat berencana menggelar pra-rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan dalam perkara tersebut.
Kabis Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah melaksanakan dua agenda pra-rekonstruksi dalam pengusutan kasus Taufik Hidayat. Proses itu kembali dilanjutkan untuk mencocokkan sejumlah keterangan.
"Pra-rekonstruksi ini akan kita lakukan terus karena mengingat TKP-nya juga cukup banyak ya, ada empat TKP. Dan juga ada beberapa TKP yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan ini adalah saudara TH untuk pengambilan barang, barang utamanya adalah barang bukti," kata Hendra, Senin (29/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendra, penyidik membutuhkan pencocokan keterangan, salah satunya terkait barang seperti kulkas yang dibeli Taufik Hidayat. Kulkas tersebut akan dicocokkan beserta barang bukti yang lain selama proses penganiayaan dan penyekapan terjadi.
"Nanti apabila sudah penyesuaian, baru ada konstruksi lengkapnya ini bersama dengan JPU. Karena JPU juga tentu saja akan paham betul bahwa oh kondisi penuntutan ini harus diyakinkan dengan hasil keterangan-keterangan dan juga di lapangan," ungkapnya.
Kemudian, penyidik Polda Jabar juga bakal meminta tim psikolog untuk memeriksa psikologi korban. Keterangan itu diharapkan bisa semakin membuka tabir kasus tersebut secara terang-benderang.
"Bahwa semua ini harapannya mengarah kepada bagaimana upaya untuk menyesuaikan dengan konstruksi hukum yang kita masukkan itu bisa memenuhi unsur semuanya. Harapan kita seperti itu ya, sehingga jangan meringankan kepada si tersangka harapan kita," tuturnya.
Kondisi Terkini Korban
Hendra turut menjelaskan mengenai kondisi korban saat ini. Meski kini sudah lebih membaik, ia mengatakan, YTR telah dipindahkan untuk keperluan medis selama menjalani perawatan di RSHS Bandung.
"Untuk saat ini dipindahkan, karena ada beberapa faktor dari kesehatan yang bersangkutan bahwa itu harus ada inkubasi lah bahasanya ya biar virus yang ada di bersangkutan itu bisa segera sembuh," katanya.
"Nanti manakala dilakukan operasi, utamanya terkait dengan bibirnya, kemudian giginya, sehingga bisa kembali mendekati normal. Sehingga untuk memudahkan juga, untuk proses penyidikan. Karena memang terkendala dari lukanya tadi itu sulit untuk bisa mendapatkan keterangan yang mudah bisa kita mengerti bahasa seperti itu," tambahnya.
Usut Potensi Tersangka Baru
Selain itu, Hendra menyatakan penyidik Polda Jabar sedang mendalami potensi tersangka baru di kasus Taufik Hidayat. Meski saat ini masih fokus terhadap perkara yang dialami YTR, namun potensi tersebut bisa saja ada mengingat lokasi pelarian Taufik ke beberapa tempat.
"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya. Tapi yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," ujarnya.
"Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku," tuturnya.
Imbau Warga Melapor Jika Jadi Korban Taufik Hidayat
Hendra pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika merasa menjadi korban kasus hukum Taufik Hidayat. Sebab nantinya, penyidik Polda Jabar bisa semakin mematangkan jika ada korban lain atas tindakan Taufik Hidayat.
"Apabila ada korban-korban lain yang dilakukan oleh TH ini segera melapor saja. Karena manakala ada korban-korban lain yang dilakukan oleh TH terhadap penganiayaan ini, nanti akan menambah konstruksi hukum yang bisa memberatkan," pungkasnya.
(ral/yum)
