Kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok mulai disidangkan. Tiga terdakwanya yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, didakwa menerima uang hasil korupsi dengan total senilai Rp 4 miliar.
Dakwaan untuk ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/7/2026). Ketiganya masing-masing didakwa telah menerima suap hingga gratifikasi atas pengurusan perkara.
Perkara pertama mengenai urusan sita eksekusi tanah di Tapos, Kota Depok seluas 6.520 meter persegi. Wayan, Bambang dan Yohansyah diminta untuk mempercepat proses perkara tersebut oleh dua terdakwa lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Dirut PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Karabha Digdaya sendiri sebelumnya telah memenangkan sengketa lahan hingga putusan banding sejak akhir 2023. Januari 2025, perusahaan tersebut kemudian menunjuk advokat untuk mengurus proses sita lahan.
Maret 2025, proses aanmaning atau teguran dari PN Depok pun dilaksanakan kepada pihak yang masih menempati lahan tersebut dengan batas waktu hingga 8 bulan. Sita eksekusi pun akhirnya dilaksanakan pada 10 Desember 2025.
Dalam uraian dakwaan, PT Karabha Digdaya kemudian ingin buru-buru menempati lahan yang bersengketa itu. Trisnadi dan Berliana lantas berinisiatif menghubungi Bambang untuk bisa bertemu dengan Wayan, namun kemudian ternyata sedang berada di Semarang.
Setelah komunikasi pertama, Berliana dihubungi Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya pada 19 Januari 2025. Wayan pun memberi kode agar komunikasinya dilakukan dengan kalimat 'satu pintu aja'.
Mendapat karpet merah, Yohansyah lalu menemui Bambang dan Wayan di ruang kerjanya. Di momen itu, Bambang maupun meminta seorang hakim jurusita lain, Kurnia Imam Risnandar, agar menenani Yohansyah untuk berkomunimasi dengan PT Karabha Digdaya, sekaligus membicarakan kontribusi/fee eksekusi lahan.
Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, pertemuan pertama pun akhirnya dilakukan. Di momen itu, Yohansyah ditemani Kurnia dan Enggriyadi Noorseto, langsung menegosiasikan fee untuk sita eksekusi lahan.
"Dan telah disetujui oleh 'atasan' serta 'atas arahan atasan semua satu pintu di jurusita'," kata JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan dakwaan.
Namun kemudian, Berliana hanya menyanggupi fee Rp 850 juta. Berliana saat itu beralasan bahwa PT Karabha Digdaya mesti mengurus biaya keamanan sebesar Rp 150 juta.
Setelah negosiasi dilakukan, Berliana meminta waktu untuk melaporkan permintaan fee tersebut kepada Dirut PT Karabha, Trisnadi untuk mendapat persetujuan. Singkatnya, Yohansyah lalu kembali menemui Bambang di ruang kerjanya dan melaporkan hasil pertemuan, termasuk negosiasi fee Rp 850 juta yang langsung disetujui Bambang.
Fee Rp 850 juta pun disepakati oleh kedua belah pihak. Akhir Desember 2025, pertemuan selanjutnya dilakukan, dan fee itu bakal diberikan dengan syarat sita eksekusi dilaksanakan pada Januari 2026.
Singkatnya, sita eksekusi pun dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Setelahnya, 2 Februari 2026, Yohansyah menghadap ke ruangan Wayan, sekaligus mendapat peringatan agar 'hati-hati' saat menerima fee tersebut.
Yohansyah kemudian menghubungi Berliana kembali untuk membicarakan penyerahan fee Rp 850 juta. Keduanya lantas sepakat untuk bertemu pada 5 Februari 2026 di Emeralda Golf Club Depok.
Uang yang diminta itu kemudian disiapkan dengan cara disimpan di tas laptop hitam senilai Rp 850 juta. Pertemuan pun dilakukan pada 5 Februari 2026 pukul 19.00 WIB malam.
Setelah bertemu, Berliana meminta Yohansyah untuk mengikuti mobil yang dikendarainya hingga ke NGI Club House Emeralda Kota Depok. Yohansyah langsung mengambil tas berisi uang Rp 850 tersebut.
Namun ternyata, tak berselang lama, penyidik KPK datang dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Uang ratusan juga itu langsung diamankan, dan dari hasil pengembangan perkara tersebut langsung menyeret Bambang dan Wayan.
Dari hasil pengembangan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga didakwa menerima gratifikasi USD 50 ribu atau senilai Rp 800 juta. Uang haram tersebut ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya.
Kemudian, dari hasil penelusuran PPATK, penyidik KPK menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sepanjang 2025-2026. Wayan didakwa menerima gratifikasi sebesar USD 112 ribu dan SGD 39 ribu atau senilai Rp 2,5 miliar atas pengurusan perkara PT DMV.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Hakim PN Depok Akan Jadi Saksi
Usai persidangan, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan timnya telah menyiapkan 25 hingga 30 saksi untuk dihadirkan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut akan dimulai pada pekan depan.
"Saksi tentatif, yah. Di berkas pelimpahan kemarin kami menghadirkan sekitar 25 sampai 30 saksi, nanti kita lihat perkembangannya karena saksi itu tidak kaku, fleksibel," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/7/2026).
"Apakah di perkara Pak Bambang misalnya nanti diperlukan saksi lain untuk melengkapi ataupun cukup, itu nanti mengikuti perkembangannya saja. Dalam menghadirkan saksi, selain keterangannya, kami juga menyusun timeline yang menyesuaikan dengan jadwal dari majelis hakim dan berapa lama waktu yang tersedia," ungkapnya menambahkan.
Di antara puluhan saksi yang akan dihadirkan, JPU berencana memanggil para hakim PN Depok, terutama mereka yang tergabung dalam tim eksekusi lahan. Keterangan para hakim tersebut dibutuhkan untuk membuat perkara ini semakin terang benderang.
"Nanti kami rencanakan, masuk di timeline itu. Memang ada beberapa hakim yang tergabung di dalam tim eksekusi," ucapnya.
"Tentu untuk membuat terang peraka, bisa saja dihadirkan, nanti melihat kepentingan persidangan," pungkasnya.
(ral/dir)
