Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Bahkan dalam kejadian ini, YTR terbukti menjadi korban kekerasan seksual.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam penerapan pasal pihaknya telah mengkonstruksikan dua pasal hukum yang pertama adalah pasal 451 tentang penyanderaan.
"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (5/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu konstruksi hukum yang kedua, Hendra sebut pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.
Hendra sebut, pihaknya juga tambahkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 yaitu tentang TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," tambahnya.
Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," sambungnya.
Hendra menjelaskan, untuk total keseluruhan apabila diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.
"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.
"Tetapi tentu saja kita telah memenuhi unsur pasal ini, akan kita perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan nanti akan di persidangan akan kita lakukan pemantauan sehingga nanti hakim bisa memutuskan yang seberat-beratnya. Mungkin demikian, terima kasih," pungkaanya.
(wip/yum)
