Pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya, YTR (29), diancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 36 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejahatan yang dilakukan pelaku sangat sadis.
"Betul sekali ya, sangat sadis dan yang bersangkutan ini dalam melakukan penyanderaan dan juga penganiayaan ini dalam jangka waktu yang cukup panjang ini ya," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebutkan, dalam rekonstruksi dan gelar perkara yang sudah dilakukan Polda Jabar, kejahatan yang dilakukan Taufik Hidayat sudah direncanakan.
"Jadi perencanaannya saya kira bisa masuk dan unsur pasalnya sudah kita penuhi," tuturnya.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan," tambah Hendra.
Sebelumnya, Dirres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, ada enam TKP dalam proses rekonstruksi ini. Namun, hanya tiga TKP yang dilakukan rekonstruksi.
"Dari 6 TKP yang kami rekonstruksikan dan kita sudah sepakati bersama, adalah di TKP 3, 5, dan 6. Tiga TKP itulah yang menjadi central point penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan. Kalau TKP 1 dan 2 memang terjadi, satu belum, yang kedua masih ya penganiayaan ringan, tampar-tampar gitu. Tapi mulai TKP 3, 5, dan 6 di situ mulai terjadi penganiayaan berat," ungkapnya.
Lalu untuk penyekapan, Rumi menyebutkan hal itu terjadi sejak dari TKP 3.
"Kalau TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP terakhir di TKP 6," tambahnya.
Untuk TKP, menurut Rumi, masih di wilayah Bandung Timur dari mulai Cicaheum, Cilengkrang, hingga Cileunyi. Sedangkan adegan yang dilakukan Taufik Hidayat berjumlah lebih dari 20 adegan.
"Total tadi 21 adegan," pungkasnya.
(wip/yum)
