Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, persiapan perlengkapan sekolah seperti seragam baru menjadi fokus utama bagi calon murid dan orang tua.
Agar seragam yang digunakan sesuai dengan standar nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan pedoman resmi terkait atribut pakaian sekolah untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, yang mengacu pada aturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Berikut ringkasannya yang dirangkum detikJabar dari pemberitaan detikNews (baca selengkapnya di sini), Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Seragam Sekolah Dasar (SD)
Penggunaan seragam nasional bagi murid jenjang SD memiliki rincian standar sebagai berikut.
- Lelaki: Wajib menggunakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Bawahan berupa celana berwarna merah hati dengan saku dalam di sisi kiri dan kanan, yang dapat berpotongan pendek (5 cm di atas lutut) atau panjang sampai mata kaki.
- Perempuan: Memakai kemeja putih bersaku kiri yang dimasukkan ke dalam rok. Bawahan menggunakan rok berwarna merah hati dengan model lipit searah, dengan pilihan ukuran pendek (5 cm di bawah lutut) maupun panjang hingga mata kaki.
- Aksesoris: Keduanya diwajibkan memakai ikat pinggang hitam berukuran 3 cm, kaus kaki putih polos dengan panjang minimal 10 cm di atas mata kaki, serta sepatu berwarna hitam.
Ketentuan Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi pelajar tingkat SMP, aturan pemakaian seragam nasional ditetapkan dengan spesifikasi.
- Lelaki: Mengenakan kemeja putih lengan pendek bersaku kiri yang harus dimasukkan ke dalam celana. Celana yang digunakan berwarna biru tua dengan saku dalam kiri dan kanan, berukuran pendek (5 cm di atas lutut) atau celana panjang sampai mata kaki.
- Perempuan: Memakai kemeja putih dengan saku kiri yang dimasukkan ke dalam rok. Rok bawahan berwarna biru tua dengan model lipit kiri dan kanan serta saku di kedua sisinya, dengan batas ukuran pendek (5 cm di bawah lutut) atau panjang sampai mata kaki.
- Aksesoris: Keduanya wajib menggunakan kelengkapan berupa ikat pinggang hitam berukuran 3 cm, kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.
Ketentuan Seragam Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pada jenjang pendidikan SMA, standar pakaian seragam disesuaikan dengan aturan berikut.
- Lelaki: Menggunakan kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana. Bawahan diwajibkan menggunakan celana panjang berwarna abu-abu dengan saku dalam kiri dan kanan, serta lingkar kaki berukuran minimal 44 cm.
- Perempuan: Memakai kemeja putih bersaku kiri yang dimasukkan rapi ke dalam rok. Rok yang dikenakan berwarna abu-abu dengan model lipit tengah dan saku di sisi kiri/kanan, yang dapat berupa rok pendek (5 cm di bawah lutut) ataupun rok panjang sampai mata kaki.
- Aksesoris: Serupa dengan jenjang sebelumnya, pelajar diwajibkan memakai ikat pinggang warna hitam (3 cm), kaus kaki putih polos setidaknya 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.
Ketentuan Khusus bagi Siswi Berhijab
Pemerintah juga mengakomodasi dan mengatur pedoman khusus bagi murid perempuan yang mengenakan penutup kepala.
Bagi para siswi yang berhijab, diperbolehkan untuk menyesuaikan seragam mereka dengan memakai kemeja lengan panjang. Hijab yang digunakan sebagai bagian dari seragam nasional harus menggunakan warna putih.
(bbp/bbp)
