Emak-emak Ngeluh Ditagih Biaya Duduk Rp 25 Ribu/Jam di Palabuhanratu

Emak-emak Ngeluh Ditagih Biaya Duduk Rp 25 Ribu/Jam di Palabuhanratu

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Selasa, 30 Jun 2026 11:30 WIB
Tangkapan Layar Video Viral Emak-emak Cianjur
Tangkapan Layar Video Viral Emak-emak Cianjur (Foto: Istimewa)
Sukabumi -

Sebuah video yang memperlihatkan keluh kesah seorang wisatawan wanita asal Cianjur, Jawa Barat, mendadak viral di media sosial. Wisatawan tersebut mengeluhkan mahalnya tarif sewa kursi di Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dipatok oknum pedagang berdasarkan hitungan jam.

Menariknya, keluhan terkait insiden 'getok harga' ini secara khusus ditujukan dan diadukan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Berdasarkan penelusuran, video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Neneng Komala dengan menyematkan tagar #TolongDiBenahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video tersebut, emak-emak yang mengenakan topi pantai putih ini meluapkan kekesalannya dan menyapa akrab sosok 'Pak Dedi', merujuk pada Gubernur Jawa Barat.

"Jauh-jauh ti Cianjur datang ka Palabuhan Ratu. Okelah ka pantai henteu mayar, naon diuk oge meni kudu mayar, Pak Dedi (Jauh-jauh dari Cianjur datang ke Palabuhanratu. Okelah ke pantainya tidak bayar, kenapa duduk saja harus bayar, Pak Dedi)," ujarnya mengawali video tersebut, dikutip detikJabar Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Neneng sengaja mengadu kepada Dedi Mulyadi karena kecewa dengan minimnya penertiban oknum pedagang di kawasan wisata unggulan Jabar tersebut. Saking kesalnya, ia bahkan membandingkan pengelolaan kawasan wisata di Palabuhanratu dengan tempat yang dikelola langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

"Mending keneh ka ditu, ka tempat Pak Dedi mah gratis. Daripada ka pantai diuk mayar, meni ka kudu mayar, sakitu jajan (Mendingan main ke sana, ke tempat Pak Dedi mah gratis. Daripada ke pantai duduk bayar, sampai harus bayar padahal udah jajan)," keluh Neneng.

Kekecewaan Neneng memuncak karena pungutan tersebut tetap dikenakan meskipun rombongannya sudah berbelanja di lapak pedagang tersebut. Biayanya pun dihitung per jam untuk setiap kursi yang diduduki.

"Sajam 25 rebu, ieu tilu bangku berarti 75 rebu sajam. Padahal urang teh jajan di dinya. Sararea jarajan (Sejam 25 ribu, ini tiga bangku berarti 75 ribu sejam. Padahal kita tuh jajan di situ. Semuanya pada jajan)," bebernya.

Menurutnya, lebih masuk akal untuk nongkrong di kafe yang biaya dan fasilitasnya jelas dibandingkan harus menyewa kursi pantai dengan tarif selangit bak argometer.

Tanggapan Dinas Pariwisata

Menanggapi viralnya keluhan wisatawan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, angkat bicara. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti dan menertibkan oknum yang melakukan pungutan tidak masuk akal tersebut.

"Tentu yang kemudian ini harus kita tertibkan," tegas Ali saat dikonfirmasi.

Ali menjelaskan bahwa pelaku usaha wisata diperbolehkan memberikan layanan tambahan berupa amenitas seperti saung atau kursi. Namun, ia menyoroti keluhan wisatawan yang dipungut biaya ganda meskipun sudah berbelanja makanan di warung yang sama.

"Kalau pemilik warung itu kan menjajakan jajanan. Di Pantai Palabuhanratu itu pemilik warung menyediakan fasilitas berupa saung-saung. Maka kemudian dia (wisatawan) mengonsumsi makanan itu di tempat yang disediakan fasilitasnya. Kalau itu dilakukan, sesungguhnya tidak boleh ada double pungutan. Pungutannya harus satu saja," urainya.

Ali memastikan jajarannya segera turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan edukasi kepada para pelaku usaha wisata. Insiden viral ini dinilai menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan pariwisata di Palabuhanratu menjadi lebih ramah pengunjung.

"Insyaallah Dinas Pariwisata segera akan turun ke lapangan melakukan identifikasi, dan ini kemudian menjadi cambuk buat kita untuk menghadirkan wisata Palabuhanratu yang menyenangkan, pulang dengan kenangan kebaikan," tambah Ali.

Ke depannya, ia juga akan mengingatkan kembali standar pelayanan wisata yang telah ditekankan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap), kepada para pelaku usaha di kawasan pantai.

"Seperti yang sudah ditekankan oleh Bupati Sukabumi agar pertama someah hade ka semah (ramah kepada tamu/pengunjung), yang kedua juga menerapkan biaya yang wajar dan standar," pungkasnya.

(sya/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads