Sebuah kabar viral menyebutkan peternakan babi di Sragen diminta tutup karena ada bangunan baru didirikan di sampingnya yaitu sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah fakta diungkap oleh pihak peternakan dan SPPG.
Lokasi SPPG dan peternakan tersebut berada di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Dari pantauan detikJateng, SPPG di Desa Banaran itu masih dalam tahap pengerjaan. SPPG itu berdampingan langsung dengan peternak babi pada bagian belakang.
Sedangkan dalam keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Verifikasi Calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Penempatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Badan Gizi Nasional, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus jauh dari peternakan hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peternakan Babi Berusia 50 Tahun
Pemilik peternakan babi, Angga Wiyana Mahardika (44), mengaku usaha peternakan babi sudah berdiri 50 tahun. Di mana, usaha tersebut merupakan usaha turun-temurun dari ayahnya.
"Usaha sudah 50 tahun, selama ini nggak ada persoalan dengan warga. Kandang turun-menurun, warisan dari bapak. Bapak saya itu, saya belum lahir sudah ternak babi. Saya ngelanjutinnya sekitar tahun 2000-an," kata Angga ditemui di rumahnya, Selasa (6/1/2026).
Dia menjelaskan lahan yang digunakan untuk dapur MBG itu sebelumnya merupakan lahan milik kakaknya. Ia tidak mengetahui kapan lahan itu dijual, namun pembangunan mulai tahun 2025.
"Nggak tahu (mau dibangun dapur MBG). Itu dulu rumah kakak saya nomor satu, warisan dari bapak. Dibeli oleh pihak MBG, nggak ada konfirmasi, nggak kulonuwun ke saya, ngerti-ngerti kok mau menjatuhkan saya," ujarnya.
"Dibeli baru, tahun 2025, saya nggak tahu dijual kapan, tahunya kalau dapur MBG ada pelang dan saya diusik," terangnya.
Kabar Kandang Babi Akan Ditutup
Kabar soal kandang babinya akan ditutup diketahui Angga dari ketua RT setempat. Dia menyebut tidak pernah merasa ingin menutup kandang babi atau peternakannya di sana.
"Bilangnya bukan ke saya, malah saya tahu dari RT saya. Itu dia itu bawa surat, minta tanda tangan RT sama tok RT, bahkan ditanya sama RT saya, 'ni mau buat apa, Pak?'. Katanya Ini mau buat menutup kandang babinya Mas Angga. Terus disahut RT saya, oh, enggak bisa no, sudah konfirmasi belum, Itu warga saya. Sudah konfirmasi ke Mas Angga belum? Belum, Pak," kata Angga menirukan percakapan RT setempat.
"Terus akhirnya Pak RT menghubungi saya, telepon saya, 'Kandangmu mau ditutup ya? Sing arep nutup sopo? MBG, Loh, nggak bisa no, wong aku rung enek konfirmasi dari saya. Setelah itu, dari pihak RT minta buat tudingan surat pernyataan warga, yang dibuat bulan Oktober 2025," sambungnya.
SPPG Bantah Minta Kandang Babi Ditutup
Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedungbanteng, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen buka suara mengenai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampingan dengan kandang ternak babi. PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, membantah pihaknya meminta kandang babi tersebut pindah.
"Sama sekali tidak ada (minta kandang pindah). Kita sudah dua kali kulo nuwun sebelum membangun itu, kita sudah sempat sowan juga. Sebelum bangunan rumah lama dibongkar untuk SPPG, kita sudah kulo nuwun. Sebelum mulai bongkar, kita sudah permisi," katanya saat ditemui di kawasan Ngrampal, Sragen, Selasa (6/1/2026).
Tidak Tahu Ada Kandang Babi
Aan juga mengaku sejak awal membeli lahan tidak diberi tahu bahwa ada kandang babi di samping rumah tersebut. Ia mengatakan pemilik tanah sebelumnya merupakan kakak dari pemilik kandang babi.
"Sebetulnya kita kan tidak tahu dulu ada kandang saat kita beli. Beli tanah di situ, yang punya tanah tidak memberikan informasi ada kandang babi. Tahu (ada kandang) setelah verifikasi kita boleh bangun di situ," ujar Aan.
Atas dasar itulah, ia mendaftarkan lokasi tersebut sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat proses pendaftaran, Badan Gizi Nasional (BGN) menyetujui lokasi tersebut untuk dibangun.
"Untuk kebijaksanaan di web, ya, kita kan ada lahan di situ terus kita menitik lokasi. Biasanya kalau di web kan kita menitik lokasi, kita update ke web, terus diverifikasi. Akhirnya karena ada proses persiapan, ya kita baru bangun," ucapnya.
Ia mengklaim bahwa sebelum pembangunan dimulai, pihaknya sudah mengantongi izin dari dinas terkait, termasuk Camat, Danramil, Lurah, hingga Bayan (perangkat desa). Ia menjelaskan bahwa pembangunan dapur tersebut sudah dimulai sejak Agustus 2025.
"Sebelum kita bangun pun, kita juga sudah permisi ke dinas terkait. Termasuk Pak Camat saat itu, terus dari pihak Polres, Pak Danramil, Pak Lurah, Pak Bayan, kita juga sudah bilang mau membangun di situ," ucapnya.
Aan juga menyebut setelah mengetahui ada kandang babi, dia membangun pembatas untuk mengantisipasi bau dari kandang tersebut.
SPPG Sebut Diminta Kompensasi Rp 1 M
Aan menyebut sempat diminta kompensasi oleh pemilik peternakan babi. Awalnya, ia diminta kompensasi senilai Rp 2 miliar untuk memindahkan kandang babi tersebut.
Aan mengaku sempat melakukan pertemuan dengan pihak pemilik kandang babi sebanyak dua kali. Pertemuan pertama terjadi pada 13 Agustus 2025 dan pertemuan kedua pada 10 November 2025.
"Beliau minta kompensasi untuk memindah kandang babi. Itu kita sebetulnya saat itu sudah kulonuwun (permisi) juga dan dimediasi oleh pihak setempat. Ternyata beliau mintanya Rp 2 miliar saat itu. Lalu kemarin katanya diturunkan jadi Rp 1,5 miliar dan sekarang bilang Rp 1 miliar," kata Aan.
Dia menyebut sempat lega karena peternak bersedia memindah kandang karena sudah ada lahan di dekat sungai Bengawan Solo. Dia juga menyatakan siap membantu. Akan tetapi nilai yang diminta tersebut cukup tinggi baginya.
"Misalkan beliau mau pindah, kita bantu semampu kita. Karena kita juga baru mulai usaha, belum berdiri sepenuhnya. Tapi dengan angka Rp 1,5 miliar itu, kita sangat terkejut," ungkapnya.
Aan menyebut pemilik peternakan sempat meminta agar seluruh lahannya dibeli sekalian Rp 5 miliar. Menurut Aan itu angka yang luar biasa.
"Intinya kita oke untuk pindah, tapi ternyata beliau minta kompensasi Rp 1,5 miliar. Kalau tidak, ya dibeli semuanya seharga Rp 5 miliar. Menurut saya sebagai pengusaha, itu angka yang luar biasa hanya untuk kompensasi. Kecuali kalau kita benar-benar menggusur lahan milik dia," pungkasnya.
Sementara itu, pemilik peternakan babi, Angga Wiyana Mahardika, mengakui bahwa nilai kompensasi belum menemukan titik tengah. Ia mengatakan nilai yang ditawarkan pihak SPPG jauh dari harapannya.
"Kalau mau direlokasi atau kompensasi, saya juga mau, tapi jangan merugikan pihak saya. Harus saling menguntungkan gitu loh, biar semua bisa kerja. Saya kan mintanya segini, tapi sana keberatan, saya turunkan lagi. Tapi penawaran mereka kan jauh dari angan-angan saya," kata Angga.
Angga sendiri enggan menyebutkan nominal yang ditawarkan oleh pihak SPPG. Menurutnya, nilai kompensasi yang ia ajukan sudah mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan.
"Kalau harga segini itu sudah harga pas. Itu sudah saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Kalau soal nominal, tidak saya sebutkanlah," pungkasnya.
Lahan SPPG Awalnya untuk Minimarket
Angga juga menyebutkan sepengetahuan dirinya, lahan yang dibeli dari kakaknya itu akan dipakai untuk membangun minimarket. Dia pun tidak menyangka akan ada dapur MBG di situ.
"Pertamanya kan minimarket. Pertama itu kan lahannya kakak saya nomor satu, dijual. Dijual ke pihak MBG. Nah, saya tanya katanya mau dibangun minimarket. Loh, kok tahu-tahunya dibangun MBG, kok nggak ada konfirmasi, kulo nuwun ke saya," kata Angga.
PIC SPPG Kedungbanteng, Aan Juliyatmoko, mengakui memang awalnya pihaknya ingin membangun minimarket di sana. Namun, setelah ada program MBG, pihaknya memilih untuk membangun dapur MBG.
"Dulu kita beli mau bikin minimarket, betul. Itu bukan izinnya, tapi kita beli tanah rencananya mau bikin minimarket. (Kapan) Ya tidak ada lima tahun yang lalu. Dulu penginnya ada minimarket, tapi karena ada BGN (Badan Gizi Nasional) kita dukung program pemerintah, jadi kita bikin dapur MBG," ucapnya.
Respon Pemda Sragen
Terpisah, Wakil Bupati Sragen yang juga Satgas MBG, Suroto, mengaku bahwa keberadaan SPPG bukan di ranah Pemerintah Kabupaten. Melainkan, langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN).
"Saya jadwal kalau ada waktu saya akan mampir ke Banaran itu. Yang prinsip keberadaan SPPG itu bukan kewenangan Bupati Wakil Bupati ataupun Satgas (daerah). Itu kewenangan BGN sana yang portal dan sebagainya kita ndak tahu," ungkapnya.
Mengenai regulasi keberadaan SPPG bersebelahan dengan kandang babi, ia mengaku tidak tahu. Hanya saja, ia menegaskan bahwa kandang babi sudah ada sebelum dapur MBG.
"Regulasi itu masalah keberadaan kandang babi, regulasinya kita terus terang tidak tahu, itu Restu dari BGN pusat tapi saya selaku wong Sragen istilahnya kandang babi kalau ada izinnya tidak ada gejolak masyarakat ya harus kita lindungi," pungkasnya.
