2 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Temui Jokowi, Bahas Apa?

2 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Temui Jokowi, Bahas Apa?

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 08 Jan 2026 20:14 WIB
Suasana saat tamu dari rumah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) keluar, Kamis (8/1/2026)
Suasana saat tamu dari rumah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) keluar, Kamis (8/1/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Dua tersangka kasus pencemaran nama baik, yakni Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup di kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Solo.

Dari pantauan detikJateng, kawasan rumah Jokowi sudah tampak steril sejak pukul 15.45 WIB. Awak media sempat mendapatkan informasi bahwa akan ada tamu yang berkunjung ke rumah Jokowi.

Namun, area rumah Jokowi hanya bisa dipantau dari jarak jauh. Jokowi sendiri baru tiba di kediaman sekira pukul 15.47 WIB, sedangkan waktu kedatangan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak diketahui secara pasti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekira pukul 18.30 WIB, tampak sosok keluar dari kediaman tersebut. Tak lama kemudian, Jokowi juga meninggalkan kediaman Sumber sekira pukul 18.30 WIB.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan bahwa dua tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber. Syarif mengatakan keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi.

ADVERTISEMENT

"Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (8/1/2026).

Syarif mengatakan, keduanya juga didampingi oleh kuasa hukum Eggy Sudjana, yakni Elida Netty. Selain itu, hadir pula perwakilan dari relawan Jokowi.

"Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kedelapan tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE. Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster," katanya dikutip dari detikNews, Jumat (7/11/2025).

Kapolda merinci identitas delapan tersangka tersebut. Di klaster pertama terdapat lima tersangka, dan tiga lainnya masuk dalam klaster kedua.

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads