Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah mengeluarkan rekomendasi terkait keberadaan randu alas yang menjadi ikon Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Hasil kajian yang dilakukan menyatakan bahwa pohon randu alas berada pada tingkat risiko ekstrem dan memerlukan penanganan segera.
Kajian tersebut dilakukan oleh Prof Dr Ir Sri Rahayu, Dr Ir Dwi Tyaningsih Adrianti, Dr Ir Tomy Listyanto dan Dr Suputa. Dalam kajian itu dinyatakan pohon randu alas atau nama latinnya Bombax ceiba L yang menjadi ikon Desa Tuksongo diperkirakan telah berumur antara 200 sampai 300 tahun.
Dalam kajian itu juga disebutkan kondisi pohon tua itu masih berdiri tegak, menjulang tinggi dengan batang, cabang, dan ranting yang nampak kering. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi manusia untuk beraktivitas di sekitarnya maupun bangunan dan sarana prasarana di sekelilingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil identifikasi dan pemeriksaan pohon secara visual spesies randu alas diameter kurang lebih 4 meter, umur kurang lebih 250 tahun, tinggi pohon kurang lebih 20 meter. Daya hidup buruk, kerusakan parah dan kering di seluruh tajuk, lebih dari 90 persen kayu mati," tulis dalam kajian tersebut yang diperoleh detikJateng, Minggu (25/1/2026).
"Dengan kondisi tersebut, pohon randu alas memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi terhadap keselamatan manusia, bangunan pemukiman di sekitarnya, serta kendaraan yang melintas," ujarnya dalam laporan kajian.
Pohon randu alas yang menjadi ikon Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (25/1/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Masih dalam kajian tersebut, disimpulkan bahwa hasil penilaian visual pohon pada banir, batang dan tajuk pohon randu alas memiliki peringkat risiko pohon secara keseluruhan yaitu ekstrem.
"Kami merekomendasikan operasi pengelolaan pohon secara proaktif dan reaktif berikut untuk mengatasi bahaya pohon yang telah teridentifikasi, serta mengurangi risiko pohon terkait dengan mempertimbangkan risiko yang dapat diterima dan risiko residual yang tepat," katanya.
Kemudian sebagai tindak lanjut, tim kajian merekomendasikan tiga opsi penanganan. Untuk opsi pertama, pemotongan cabang dan ranting secara bertahap serta batang.
Kemudian opsi kedua, pemotongan cabang dan ranting secara bertahap serta batang sampai pada cabang besar bawah pertama. Sedangkan opsi ketiga, mempertahankan sebagian fosil pohon dalam bentuk monumen pohon.
Hasil kajian ini telah diberikan kepada Pemkab Magelang dan Pemdes Tuksongo. Warga setempat pun setuju dengan opsi ketiga. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa randu alas telah menjadi ikon Desa Tuksongo.
"Ada tiga opsi. Ya semuanya baguslah, ada satu banyak solusi juga pemahaman semua. Tapi, melihat dari ketiga opsi ini, saya agak cenderung ke opsi ketiga (mempertahankan sebagian fosil pohon dalam bentuk monumen pohon)," kata Atmojo, warga Desa Tuksongo saat ditemui detikJateng, Minggu (25/1/2026).
"Ini ada hubungannya dengan bicara tentang apa yang mungkin pengawetan itu sendiri. Kemudian, dari beberapa aspek untuk apa ya, mungkin safety-nya juga, ini ya bisa. Insyaallah bisa menjadikan recommended dengan teknis seperti ini. Kemudian di sini juga memang tidak dipotong sepenuhnya," tambahnya.
Dengan dilakukan pemotongan yang disisakan, katanya, di sini ada satu jejak yang tidak bisa langsung ditinggalkan.
"Artinya di situ pasti ada satu tetenger yang mungkin masih tertinggal. Nah, ini hubungannya dengan dunia pariwisata, dengan legenda, dengan situs, dengan apapun, dengan tetenger," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Kearifan Lokal Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto mengatakan, sudah melakukan diskusi dengan Kepala Desa Tuksongo dan DPUPR terkait hasil kajian tersebut. Menurutnya, Pemkab Magelang akan segera mengambil langkah demi keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
"Sesuai kajian UGM, pohon tersebut sudah dinyatakan mati dan opsi ketiga yang dipilih (pohon akan ditebang dan dijadikan monumen)," kata Joni.
Diberitakan, Pemkab Magelang masih menunggu hasil rekomendasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) perihal randu alas ikon Desa Tuksongo, Kecamatan Borobudur. Penentuan apakah pohon raksasa itu jadi ditebang atau tidak akan diputuskan berdasar rekomendasi tersebut.
Randu alas tersebut sedianya sudah akan dilakukan penebangan pada, Senin (12/1). Saat itu, sudah dilakukan selamatan sebelum dimulainya penebangan.
Kemudian, sudah dilakukan pemotongan pada bagian ranting paling bawah. Namun, tiba-tiba dihentikan akan dilakukan penelitian dari pihak terkait.
Akhirnya, Pemkab Magelang menggandeng UGM untuk melakukan penelitian terkait pohon randu alas yang telah menjadi ikon Desa Tuksongo.
(alg/alg)

