Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA,) GRAy Koes Murtiyah, menggugat putusan yang menyatakan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut dimasukkan sejak kemarin, Rabu (28/1) ke PN Solo. sidang pertama, kata dia, dijadwalkan pada Kamis (5/2).
"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," katanya dihubungi detikJateng, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan pihaknya mengugat pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV.
"Putusan itu kita gugat," ucapnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt teregister pada Rabu, 28 Januari 2026. Gugatan tersebut dilayangkan oleh GRAy Koes Murtiyah dengan dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.
(afn/apl)
