Purbaya Siap Hadapi Gugatan LDA soal Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV

Purbaya Siap Hadapi Gugatan LDA soal Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 30 Jan 2026 14:26 WIB
PB XIV Purbaya ditemui di Masjid Zayed, Jumat (30/1/2026)
PB XIV Purbaya ditemui di Masjid Zayed, Jumat (30/1/2026) (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Paku Buwono XIV Purbaya merespons gugatan yang dilayangkan Lembaga Dewan Adat (LDA) atas perubahan namanya dari KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Pihaknya mengaku menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukum.

"Kita pasrahkan saja lah gimana nanti sama tim hukum, ya," katanya saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Zayed Solo, Jumat (30/1/2026).

Dirinya menanggapi santai adanya perbedaan pendapat dan pandangan tersebut. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya kan saya juga niat baik. Kalau ada yang berbeda pandangan, berbeda pendapat, ya wajar-wajar saja," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum Paku Buwono XIV Purbaya, Teguh Satya Bakti, mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh putri Paku Buwono XII, GRAy Koes Moertiyah atau Gusti Moeng di Pengadilan Negeri Solo.

"Kami siap menghadapi gugatan tersebut," katanya saat dihubungi detikJateng.

Teguh mengaku belum mendapat surat panggilan untuk sidang perdana yang dijadwalkan digelar pada hari Kamis (5/2) mendatang. "Belum ada," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah, menggugat putusan yang menetapkan perubahan nama Paku Buwono XIV Purbaya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut dilayangkan usai PN Solo mengabulkan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (28/1) ke PN Solo. Sidang pertama, kata dia, dijadwalkan pada Kamis (5/2).

"Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok," katanya saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1/2026).

Eddy menegaskan bahwa pihaknya menggugat legalitas pergantian nama dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.

"Putusan itu kita gugat," ucapnya.




(aku/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads