Sebuah warung yang terungkap dipakai untuk praktik prostitusi berkedok jual soto di tepi Jalan Raya Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, dibongkar tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan dan desa. Pelanggan terungkap bisa memesan layanan plus-plus dengan tarif Rp 120 ribu.
"Tarifnya Rp 120 ribu all in. Sudah dapat semua, termasuk soto, wanita dan kamarnya" ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Sulamto, kepada detikJateng, Rabu (4/2/2026).
Menurut Sulamto, praktik prostitusi terselubung tersebut tercium dari aduan warga. Transaksi semua di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempatnya ya di warung itu juga. Di sebelah selatan kan ada kamar-kamarnya," jelas Sulamto.
Sudah 2 Kali Digerebek
Warung tersebut, lanjut Sulamto, sudah dua kali digerebek dan diperingatkan tapi bandel. Bahkan saat digerebek ditemukan wanita.
"Sudah dua kali, ada ceweknya orang luar. Bagi usaha warung lain yang digunakan untuk kedok prostitusi akan kita tindak sesuai dengan Perda yang ada," tegas Sulamto.
Camat Kebonarum, I Nyoman Gunadika, menambahkan peringatan dari pemerintah kabupaten sudah dilayangkan tapi pemilik bandel. Pendekatan melalui pemdes juga sudah.
"Pendekatan persuasif lewat pemdes juga sudah tapi tidak diindahkan. Memang keras ini pemiliknya," ungkap Nyoman.
Warga sekitar inisial, S (60), kepada detikJateng menceritakan warung soto tersebut sudah lama. Pemiliknya T sebenarnya pendatang.
"Rumahnya sebenarnya sekitar Ngawen sana, bukan orang sini asli. Sama orang sini sudah tidak dipedulikan, warga sekitar sini sudah ndak mau," kata S.
"Yang datang ke warung ya tidak tahu orang mana," imbuhnya.
T (71) pemilik warung saat dimintai konfirmasi detikJateng mengatakan dengan nada tinggi, warungnya memang untuk jualan soto. Dirinya diusir tidak masalah.
"Saya diusir tidak masalah, saya sudah di sini 18 tahun," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah warung soto dengan beberapa kamar di tepi jalan raya Kebonarum-Karangnongko, Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Klaten, dirobohkan. Bangunan ilegal itu dirobohkan tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, kecamatan dan Pemdes karena diduga untuk praktik prostitusi.
"Pagi ini kita melakukan pembongkaran bangunan liar yang terindikasi melanggar Perda 12 tahun 2013 tentang K3 dan juga dari aduan masyarakat karena bangunan ini diindikasikan untuk kegiatan prostitusi," ungkap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Pemkab Klaten, Joko Hendrawan di lokasi, Selasa (3/2) siang.
Menurut Joko, saat pembongkaran ditemukan bekas bungkus alat kontrasepsi berupa kondom, minuman suplemen, dan obat kuat cukup banyak. Hal itu menjadi bukti kuat praktik prostitusi.
"Hal ini menjadi bukti kuat ada praktik prostitusi dan masyarakat menolak. Untuk itu hari ini kita tertibkan bersama Forkompimcam dan pemerintah desa," kata Joko.
Pembersihan tersebut, jelas Joko, dilakukan pada satu bangunan warung tetapi ada sekitar lima kamar. Bangunan itu juga ada di dekat tempat ibadah.
"Bangunan itu juga ada di dekat tempat ibadah yaitu pura, masyarakat sudah lama menolak dan ini sudah lebih lima tahun beroperasi. Sudah beberapa kali kita peringatkan," papar Joko.
(apu/ahr)
