Seorang staf di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, inisial A, nasibnya tengah di ujung tanduk. Pasalnya, dia ketahuan mengumbar dokumen pengantar milik eks pebalap Formula 1 (F1), Rio Haryanto.
Terungkapnya dokumen milik Rio yang diumbar A berawal dari akun Threads abeliaelora membagikan tangkapan layar story dari petugas kelurahan yang membuat story dengan gambar surat pengantar. Ada dua surat yang dibagikan oleh A, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar dari Rio Haryanto.
Si Pegawai Pengumbar Dipanggil
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menerangkan pihaknya mendalami viralnya peristiwa itu. A juga sudah dipanggil oleh BKPSDM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami," katanya dihubungi detikJateng, Rabu (18/2/2026).
Beni menjelaskan, dokumen yang dibagikan A merupakan surat pengantar nikah Rio Haryanto dari Kelurahan Penumping. Saat itu, A memang masih bertugas sebagai Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK).
Saat ini, lanjut Beni, A merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu di Satpol PP.
"Jadi yang di-share itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping, kan begitu. Jadi bukan bukan di Dinkes ya, tapi di TKPK kelurahan dulu. Terus kemudian saat ini kan yang bersangkutan jadi P3K penuh waktu di Satpol," ungkapnya.
"Itu kan kalau kejadiannya kan sebenarnya kan artinya kejadian kalau melihat dibuat story itu kan pernikahan Mas Rio, artinya tidak saat dekat-dekat ini," sambungnya.
Diperiksa Internal oleh Satpol PP
Beni melanjutkan, sebelum dipanggil BKPSDM, ternyata A sempat diminta keterangannya oleh Kasatpol PP Solo, Didik Anggono.
"Itu sudah kami koordinasikan dengan Kasatpol tadi, sudah ada BAP secara intern. Artinya ada pemanggilan di Satpol PP sendiri dan nanti siang akan kami tindaklanjuti hasil dari BAP Satpol itu akan kami tindaklanjuti di tingkat kota," bebernya.
Beni menegaskan bahwa para ASN dan Non-ASN harus menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Termasuk tidak boleh mengumbar arsip dokumen milik seseorang.
"Kalau secara aturan sebenarnya kan kita kan punya anu ya, Panca Prasetya Korpri ya. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, rahasia jabatan dan rahasia negara. Itu kan menjadi bagian yang sebenarnya harus dijunjung," jelasnya.
"Di Panca Prasetya Korpri itu ada. Mungkin yang bersangkutan kurang memahami berkaitan dengan pola-pola yang seperti itu dan ini kebetulan yang diekspos itu adalah tokoh kan begitu, atau publik figur sehingga ini menjadi hal yang harusnya ini pribadi terus kemudian menjadi konsumsi publik yang harusnya memang tidak diperbolehkan hal-hal yang seperti itu," imbuhnya.
Terancam Dipecat
Beni memaparkan, setelah didalami BKPSDM, A melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2022.
"Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022," terangnya.
Beni menjelaskan A telah melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022 Pasal 5 Huruf F mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap berperilaku. Baik itu pada ucapan maupun tindakan.
"Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," ungkapnya.
Beni berujar, usai meminta klarifikasi terhadap A, pihaknya akan menggelar sidang. Terkait sanksi, Beni mengaku BKPSDM belum bisa menentukan.
"Besok akan dilakukan tindak lanjut dengan tim untuk disidangkasuskan. Keputusan setelah sidang kasus digelar nanti," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan ada tiga opsi sanksi yang bisa diterima oleh A. Mulai dari ringan, sedang hingga berat.
"Adapun hukuman nya ringan yakni teguran lisan,tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat," jelas dia.