Puasa di bulan Ramadan menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Namun, kewajiban tersebut melekat pada kalangan muslim tertentu, terkecuali bagi anak-anak yang belum baligh. Lantas, apakah anak belum baligh wajib berpuasa?
Untuk diketahui, anak-anak belum baligh tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan. Sebab, kewajiban berpuasa hanya berlaku bagi muslim yang sudah baligh. Sebagaimana diterangkan dalam buku 'Hidup Bersama Al-Quran 1' tulisan M Quraish Shihab dan Najelaa Shihab, puasa Ramadan wajib bagi umat Islam yang sudah baligh. Kewajiban berpuasa bahkan sudah tertuang di dalam ayat suci Al-Quran.
Tepatnya di dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang mana Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣
Yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba 'alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba 'alalladzîna ming qablikum la'allakum tattaqûn.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Meskipun anak-anak belum baligh yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan, tapi terdapat anjuran bagi mereka dilatih berpuasa oleh orang tua atau orang dewasa di sekitarnya. Ini dilakukan agar mereka terbiasa berpuasa dan turut mendapatkan pahala atas amalan yang dilakukan. Berikut penjelasannya.
Poin Utamanya:
- Puasa Ramadan hanya diwajibkan bagi yang sudah baligh, berakal, beragama Islam, dan suci dari hadas. Anak-anak yang belum baligh tidak berkewajiban mengganti puasa.
- Meskipun belum wajib, anak-anak dianjurkan dilatih berpuasa secara bertahap, misalnya setengah hari atau dengan metode bermain, agar terbiasa dan terbentuk kebiasaan baik.
- Musafir, sakit, orang tua lemah, perempuan hamil, menyusui, atau haid diperbolehkan tidak berpuasa, tetapi diwajibkan mengganti atau membayar fidyah sesuai kondisi.
Hukum Puasa Ramadan bagi Anak Belum Baligh
Syarat wajib puasa Ramadan adalah kaum muslim yang sudah masuk usia baligh, berakal sehat, beragama Islam, bermukim (menetap), dan juga suci dari hadas. Hal ini menunjukkan tidak ada kewajiban bagi anak-anak belum baligh untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Tidak berlakunya puasa Ramadan bagi anak-anak belum baligh salah satu sandarannya ada pada riwayat hadits. Dinukil dari buku 'Fiqih Praktis' tulisan Muhammad Bagir, diriwayatkan dari hadits yang menyampaikan Rasulullah SAW bersabda:
"Ketetapan hukum tidak diberlakukan atas tiga orang, yaitu orang gila sampai ia sadar kembali (yakni sembuh dari kegilaannya), orang yang dalam keadaan tidur sampai ia terjaga, dan anak kecil sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Hal senada juga diterangkan dalam buku 'Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu' oleh Tim Pembukuan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Malang, tidak ada kewajiban puasa bagi anak-anak yang belum baligh atau anak kecil. Untuk itu, saat anak kecil meninggalkan puasa di bulan Ramadan, maka tidak ada kewajiban menggantinya sebagaimana orang dewasa wajib melakukannya.
Anak kecil punya masa yang cukup lama dalam hidupnya. Apabila dibebankan kewajiban mengganti puasa, maka akan menyulitkan mereka nantinya. Kendati begitu, anak kecil yang belum baligh dianjurkan untuk dilatih berpuasa saat sudah mampu melakukannya.
Anjuran Anak Belum Baligh Berpuasa
Anjuran mengajarkan atau melatih anak-anak sejak kecil berpuasa bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW. Dalam buku karya AR Shohibul Ulum yang bertajuk 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian', para sahabat mendidik anak-anaknya untuk berpuasa.
Misalnya saja pada saat hari Asyura atau 10 Muharram, yang mana Rasulullah SAW mengutus para sahabat agar berpuasa. Rasulullah SAW menyampaikan sabda:
"Barang siapa yang sejak pagi sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya. Barang siapa yang sudah makan, hendaknya dia puasa di sisa harinya."
Kemudian para sahabat menjawab:
"Setelah itu, kami pun puasa dan menyuruh anak-anak kami untuk puasa. Kami pergi ke masjid dan kami buatkan mainan dari bulu. Jika mereka menangis karena minta makan, kami beri mainan itu hingga bisa bertahan sampai waktu berbuka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menerangkan tentang meski anak-anak belum termasuk usia yang mendapatkan beban syariat, tapi setidaknya mereka sudah dibiasakan untuk berpuasa dalam rangka latihan. Lebih lanjut, mengacu dari laman MUI, Syekh-al Qaradlawi menjelaskan alasan anak-anak perlu dilatih untuk berpuasa.
Meskipun belum baligh dan mendapatkan kewajiban mengerjakannya, tapi hal ini menjadi amalan yang baik untuk ditanamkan sejak kecil. Disampaikan kebaikan lahir dari sebuah kebiasaan. Terlebih lagi biasanya orang dewasa akan tumbuh sesuai dengan masa kecilnya.
Salah satu kebiasaan yang bisa dilatih oleh anak-anak tentang berpuasa adalah mengerjakannya setengah hari saja. Pada pertengahan hari, apabila anak-anak tidak kuat berpuasa, maka boleh berbuka dan melanjutkannya sampai Maghrib nantinya setelah makan atau minum.
Begitu juga anak kecil yang mumayyiz atau sudah memiliki kecerdasan tertentu dalam membedakan baik atau buruknya sesuatu. Hassan Ayyub di dalam bukunya 'Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul' menjelaskan meski anak-anak sudah mumayyiz mereka tetap tidak memiliki kewajiban berpuasa sampai baligh nantinya.
Meskipun ada yang beranggapan anak kecil berusia sepuluh tahun wajib berpuasa, hal ini tidak ada landasan syariat yang kuat. Wallahu a'lam.
Siapa Orang yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan?
Selain anak-anak yang belum baligh, ada juga kalangan muslim lainnya yang diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, hal ini berlaku atas sebab tertentu, yang mana nantinya mereka tetap dibebankan membayar utang puasanya.
Dalam buku 'Fiqih' tulisan Udin Wahyudin, dkk., orang yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh demi kebaikan, orang yang sakit dan akan semakin parah saat berpuasa, orang tua yang lemah fisik, perempuan hamil atau menyusui yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan bayi, dan perempuan yang haid atau nifas.
Terkait dengan hal ini, terdapat sebuah dalil di dalam Al-Quran yang menerangkan muslim yang berkewajiban mengganti hari puasa yang ditinggalkan. Sebagaimana disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Surat Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥
Syahru ramadlânalladzî unzila fîhil-qur'ânu hudal lin-nâsi wa bayyinâtim minal-hudâ wal-furqân, fa man syahida mingkumusy-syahra falyashum-h, wa mang kâna marîdlan au 'alâ safarin fa 'iddatum min ayyâmin ukhar, yurîdullâhu bikumul-yusra wa lâ yurîdu bikumul-'usra wa litukmilul-'iddata wa litukabbirullâha 'alâ mâ hadâkum wa la'allakum tasykurûn.
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Lain halnya dengan orang yang sakit, musafir, orang tua lemah, perempuan hamil, atau perempuan menyusui yang bisa mengganti puasa yang tinggalkannya dengan membayar fidyah. Hal in juga telah tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Ayyâmam ma'dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au 'alâ safarin fa 'iddatum min ayyâmin ukhar, wa 'alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha'âmu miskîn, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta'lamûn.
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Demikianlah penjelasan tentang hukum puasa Ramadan bagi anak yang belum baligh beserta anjuran berpuasa bagi mereka dan orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan suci. Semoga menjawab, ya.
FAQ
Apakah anak mumayyiz wajib puasa?
Meski sudah bisa membedakan baik-buruk, anak mumayyiz tetap tidak wajib berpuasa hingga baligh.
Haruskah anak dilatih berpuasa?
Anak-anak dianjurkan dilatih berpuasa agar terbiasa sejak kecil. Bisa dimulai setengah hari dan diberi 'pengalih' seperti mainan jika mereka minta buka lebih awal.
Apa dasar hukum anak belum baligh tidak wajib puasa?
Rasulullah SAW bersabda, "Hukum tidak diberlakukan atas tiga orang: orang gila sampai sembuh, orang tidur sampai terjaga, dan anak kecil sampai baligh." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)
(sto/aku)
