27 Motor Knalpot Brong Dikukut Saat Konvoi di Wisata Rawa Jombor

27 Motor Knalpot Brong Dikukut Saat Konvoi di Wisata Rawa Jombor

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Sabtu, 21 Feb 2026 15:52 WIB
Motor knalpot brong diamankan sat lantas Polres Klaten.
Motor knalpot brong diamankan sat lantas Polres Klaten. Foto: Dok. Humas Polres Klaten.
Klaten -

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten menindak 27 sepeda motor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Operasi penertiban dilakukan kawasan Rawa Jombor, Klaten, Sabtu (21/2/2026).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, menjelaskan penegakan hukum dilakukan saat patroli subuh dan dengan adanya informasi dari masyarakat. Laporan warga menyebutkan adanya konvoi sepeda motor berknalpot brong di seputaran rawa yang kerap menimbulkan kebisingan dan keresahan.

"Penindakan ini berawal dari patroli harkamtibmas serta informasi masyarakat yang menyampaikan adanya konvoi pengendara motor berknalpot brong di seputaran rawa Jombor yang mengganggu kenyamanan warga. Kami tindaklanjuti dengan operasi penertiban guna menciptakan situasi yang kondusif," kata Alif kepada detikJateng, Sabtu (21/2/2026) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alif menjelaskan dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap 27 pengendara dengan sanksi tilang. Sebanyak 27 unit sepeda motor dan 27 knalpot brong diamankan sebagai barang bukti dan saat ini disimpan di Gedung Gakkum Satlantas Polres Klaten.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah amankan di unit Gakkum. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Satlantas Polres Klaten, sambung Alif, akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara konsisten jika ada yang nekat. Masyarakat diminta mentaati peraturan.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, untuk mematuhi ketentuan teknis kendaraan sesuai standar pabrikan. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama," tegas Alif.

Apalagi, sebut Alif, Rawa Jombor merupakan salah satu destinasi wisata ikonik di Kabupaten Klaten yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, terlebih pada bulan Ramadan saat warga memanfaatkan waktu menjelang berbuka puasa untuk berkumpul dan beraktivitas. Oleh karena itu, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut harus terus dijaga.

"Aktivitas penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan tidak hanya mengganggu wisatawan, tetapi juga masyarakat sekitar, penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga kekhusyukan Ramadan sekaligus memastikan kawasan Rawa Jombor tetap tertib dan layak menjadi ruang publik yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat," papar Alif.

Slamet, warga sekitar rawa menjelaskan penindakan dilakukan polisi pagi sampai menjelang siang. Banyak motor brong terbaring.

"Banyak tadi yang terjaring. Ada yang dari wilayah Kecamatan Pedan, Trucuk bahkan ada yang dari Gunungkidul juga, memang bising dan sudah beberapa hari," kata Slamet kepada detikJateng.




(apl/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads