Polisi menaikkan status kasus pengeroyokan oleh 30 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terhadap Arnendo (20) menjadi penyidikan. Polisi juga telah melakukan visum terhadap Arnendo.
"Untuk status perkara sendiri ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (5/3/3026).
Andika mengatakan, Polrestabes Semarang juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan, ada beberapa lecet dan lebam di tubuh Arnendo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan dokter yang mengeluarkan visum, untuk kita lakukan analisa bersama-sama dan kita bahas," ujarnya
"Kemarin ada beberapa yang kita harus dalami karena dari keterangan korban ini yang dilaporkan nama-nama alias semua (bukan nama asli)," lanjutnya.
Polisi pun berkoordinasi dengan pihak kampus untuk mendapatkan identitas dan nama terang mahasiswa yang dilaporkan korban, untuk keperluan pemanggilan pemeriksaan.
"(Berapa yang dilaporkan?) Kalau dari keterangan cukup banyak, sekitar 20-an. Cuma ini kita akan dalami terkait dengan perannya masing-masing nanti seperti apa," ujarnya.
"(6 saksi yang sudah diperiksa) Dari pihak korban, keluarga korban, kemudian ada salah satu mahasiswa yang jadi saksi pada waktu di TKP juga sudah kita ambil keterangan semua," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 mahasiswa satu jurusan. Korban pun mengalami patah hidung hingga gegar otak.
Pengacara korban, Zainal Abidin Petir mengatakan, peristiwa terjadi 15 November 2025. Kini, kliennya mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata kiri akibat penganiayaan tersebut.
"Arnendo, anak PKL penjual nasgor dihajar 30 mahasiswa Undip dari jam 23.00-04.15 WIB hingga patah tulang hidung dan gegar otak," kata Zainal saat dihubungi detikJateng, Rabu (3/4/2026).
Zainal menjelaskan, peristiwa bermula pada 15 November 2025 sekitar pukul 10.57 WIB. Korban mendapat ajakan dari seorang mahasiswa bernama Adyan untuk datang ke sebuah kos di Jalan Bulusan Utara Raya, Tembalang, Kota Semarang, dengan alasan membicarakan rencana acara musik kampus.
"Tujuannya membicarakan event collective, acara musik kampus. Kemudian pukul 22.03 WIB korban berangkat menuju tempat yang sebelumnya sudah di sepakati. Smpai di sana, korban melihat banyak orang di halaman kos tersebut," tuturnya.
Menurut Zainal, korban kemudian dipaksa mengakui dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi tingkat bawah berinisial U. Korban disebut telah menjelaskan bahwa kejadian yang dipersoalkan hanya sebatas menarik tangan U untuk mengajaknya ke warung makan dalam rangka mengumpulkan tim sukses pemilihan ketua himpunan.
"Jadi tidak ada pelecehan wong menggandeng tangan U di kampus kondisi cukup ramai. Korban tidak sendirian tapi bersama Wiryawan. Kejadian sebenarnya itu bukan pelecehan tapi diperkirakan salah satu pelaku suka dengan U," ungkap Zainal Petir.
(alg/ahr)