Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah atau Tidak? Ini Hukum dan Besarannya

Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah atau Tidak? Ini Hukum dan Besarannya

Khofifah Azzahro - detikJateng
Senin, 16 Mar 2026 12:44 WIB
Tangan memegang kaki bayi yang baru lahir.
Ilustrasi Bayi Baru Lahir (Foto: Omar Lopez/Unsplash)
Solo -

Pada bulan Ramadan, umat Islam diharuskan membayar zakat. Seorang muslim yang memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat tersebut. Bagaimana dengan bayi yang baru saja lahir?

Dikutip dari laman NU Online, zakat merupakan bagian dari rukun Islam. Dalam salah satu sabdanya, Nabi Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam menjelaskan:

"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji jika mampu." (HR Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dasar hukum untuk menunaikan zakat juga tertera jelas dalam Al-Quran yang merupakan kitab pedoman umat Islam. Perintah menunaikan zakat sering disebutkan bersamaan dengan perintah mendirikan sholat, seperti dalam QS Al-Baqarah: 110 yang berbunyi:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ۝١١٠

ADVERTISEMENT

Latinnya: Wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâh, wa mâ tuqaddimû li'anfusikum min khairin tajidûhu 'indallâh, innallâha bimâ ta'malûna bashîr.

Artinya: "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan untuk dirimu, tentu kamu akan mendapat balasannya disisi Allah."

Jika zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, lantas bagaimana dengan bayi yang baru saja lahir dan tentu belum memiliki penghasilan maupun harta? Mari simak pembahasannya berikut yang dilansir buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, laman MUI Digital, laman Badan Amil Zakat Nasional, dan laman NU Online.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat untuk kebersihan jiwa. Zakat fitrah wajib bagi seluruh kaum muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil. Diwajibkan zakat fitrah apabila seseorang mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam pada malam Idul Fitri.

Ibadah zakat memiliki sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya. Karena itu, tidak semua orang secara otomatis diwajibkan menunaikannya. Jika kewajiban tersebut berlaku bagi semua orang tanpa pengecualian, tentu hal itu menjadi beban yang berat bagi sebagian pihak.

Oleh sebab itu, Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat tiga kelompok yang dibebankan oleh kewajiban zakat. Berikut jelasnya:

الإسلام، فلا فطرة على كافر أصلي إلا في رقيقه وقريبه المسلمين، وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان، وحينئذ فتخرج زكاة الفطر عمن مات بعد الغروب دون من ولد بعده، ووجود الفضل، وهو: يسار الشخص بما يفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم، أي: يوم عيد الفطر، وكذا ليلته أيضا. ويزكي الشخص عن نفسه وعمن تلزم نفقته من المسلمين، فلا يلزم المسلم فطرة عبد وقريب وزوجة كفار، وإن وجبت نفقتهم

Artinya: "Pertama, beragama Islam. Zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang kafir, kecuali dalam kondisi tertentu seperti budak atau kerabat Muslim yang berada dalam tanggungannya.

Kedua, seseorang masih hidup hingga matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah matahari terbenam tetap dikenai kewajiban zakat fitrah. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak termasuk seorang yang wajib zakat.

Ketiga, memiliki kemampuan atau kecukupan. Maksudnya, seseorang mempunyai persediaan makanan pokok yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari tersebut, yaitu pada malam atau hari Raya Idul Fitri.

Setiap Muslim wajib menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang menjadi tanggungannya. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi budak, kerabat, atau istri yang beragama selain Islam, meskipun mereka tetap berada dalam tanggungan dan wajib dinafkahi."

Hukum Zakat Fitrah Bayi Baru Lahir

Berdasarkan penjelasan Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib sebelumnya yang berbunyi:

"...Kedua, seseorang masih hidup hingga matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Dengan demikian, orang yang meninggal setelah matahari terbenam tetap dikenai kewajiban zakat fitrah. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak termasuk seorang yang wajib zakat..."

Dapat disimpulkan bahwa bayi yang lahir setelah matahari terbenam tidak dikenai kewajiban membayar zakat. Namun, bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, maka ia sudah termasuk dalam kategori yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau walinya.

Besaran zakat fitrah untuk bayi yang baru lahir sama dengan zakat fitrah bagi orang dewasa, yakni dihitung per jiwa. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional melalui SK Ketua BAZNAS No14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya per orang.

Selain dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai yang setara, yaitu sebesar Rp 50.000 per jiwa. Dengan demikian, jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka orang tuanya berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah dengan jumlah yang sama seperti anggota keluarga lain.

Keutamaan Zakat Saat Bulan Ramadan

Zakat tidak hanya bermanfaat bagi penerimanya, tetapii juga memiliki banyak keutamaan orang yang mengeluarkan. Berikut beberapa keutamaan zakat bagi umat Islam yang menunaikannya:

1. Membersihkan dan Mensucikan Harta

Setiap harta yang dimiliki seorang manusia sejatinya hanyalah titipan dari Allah SWT. Karenanya, di dalam harta tersebut terselip juga hak orang lain. Maka dari itu, zakat adalah sarana yang tepat untuk menyucikan harta supaya senantiasa berkah sekaligus bersih dari hak-hak yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah:103).

2. Meningkatkan Keberkahan

Menunaikan zakat tidak akan mengurangi harta. Justru dengan menunaikannya, Allah akan menggantinya dengan keberkahan yang lebih besar. Namun, perlu dicatat bahwa keberkahan tak selalu berwujud materi, kebahagiaan dan ketenangan jiwa juga bagian dari berkah yang diberikan oleh Allah SWT. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW di bawah ini:

"Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR Muslim)

3. Bukti Keimanan dan Ketaqwaan

Membayar zakat merupakan perintah yang datang berulang kali dalam Al-Quran. Hal ini menunjukan bahwa menunaikannya adalah hal yang penting. Melunasi zakat fitrah adalah bukti nyata keimanan dan ketakwaan seseorang kepada Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah: 177:

لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

Artinya: "Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan sholat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

4. Sarana Membantu Sesama

Tujuan utama dari zakat adalah sebagai sarana mendistribusikan harta agar sampai secara merata sehingga tak hanya dirasakan oleh orang-orang tertentu saja, melainkan juga orang-orang yang berhak mendapatkannya. Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

Artinya: "(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

5. Menjauhkan Siksa di Akhirat

Zakat adalah rukun wajib bagi umat Islam yang mampu. Siapa saja yang enggan membayar, akan ada ancaman siksa di akhirat. Hal ini didasarkan atas sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menegaskan bahwa orang yang tidak membayar zakat akan dihukum dengan hartanya. Kekayaan duniawi itu akan dipanaskan dan ditempelkan ke tubuhnya sebagai bentuk azab.

6. Menumbuhkan Kepedulian Sosial

Zakat tidak hanya persoalan kewajiban, tetapi juga menyimpan hikmah, yakni ajaran umat Islam untuk peduli terhadap sesamanya, terutama membantu yang kurang mampu dan saling menguatkan. Rasulullah SAW bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

"Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut merasakan sakit dengan demam dan tidak bisa tidur." (HR Bukhari dan Muslim)

7. Mengikis Sifat Kikir dan Cinta Dunia

Pada dasarnya, manusia cenderung mencintai harta yang ia miliki di dunia. Namun melalui zakat, Islam mengajarkan para pemeluknya memberi harta untuk digunakan demi kebaikan kepada sesama, bukan kepentingan duniawi saja. Karena itu, zakat membantu umat Islam melatih sifat dermawan sehingga terhindar dari kecintaan berlebihan terhadap dunia.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum zakat fitrah bagi seorang bayi yang baru lahir, beserta hukum dan keutamaannya. Semoga bermanfaat, detikers!

Artikel ini ditulis oleh Khofifah Azzahro peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik




(num/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads