Dokumen Warga Sambeng Diduga Dipalsukan untuk Izin Tambang Uruk Tol

Dokumen Warga Sambeng Diduga Dipalsukan untuk Izin Tambang Uruk Tol

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 08 Apr 2026 15:00 WIB
Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur mendatangi Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan dokumen untuk pengurusan izin pertimbangan teknis (Pertek) persyaratan izin tambang tanah uruk, Rabu (8/4/2026).
Warga Sambeng Magelang datangi Mapolresta Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, ramai-ramai mendatangi Polresta Magelang. Kedatangan warga untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen warga digunakan mengurus persetujuan teknis (Pertek) ke ART/BPN guna persyaratan izin tambang tanah uruk tol.

Warga Desa Sambeng yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) datang berjumlah ratusan. Mereka datang dengan naik sepeda motor maupun menggunakan beberapa mobil pikap.

Kedatangan warga ini diterima di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka diterima salah satunya oleh Kepala SPKT dan Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto.

Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah, mengatakan warga Desa Sambeng mendatangi Polresta Magelang hari ini untuk melaporkan resmi dugaan peristiwa manipulasi atau pemalsuan dokumen warga. Menurutnya, dokumen warga tersebut yang dipergunakan untuk proses perizinan rencana tambang tanah uruk di wilayah Desa Sambeng.

"Ini sudah lama sekitar 9 bulan proses berjalan. Kita sudah terangkan berkali-kali baik itu di DPRD, BPN, kemudian dengan instansi-instansi yang lain. Bahkan dokumen-dokumen resmi, kronologi peristiwa beserta surat bukti sudah kita serahkan kepada Bapak Kapolresta dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang (saat audiensi)," kata Khairul kepada wartawan di Polresta Magelang, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur mendatangi Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan dokumen untuk pengurusan izin pertimbangan teknis (Pertek) persyaratan izin tambang tanah uruk, Rabu (8/4/2026).Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur mendatangi Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan dokumen untuk pengurusan izin pertimbangan teknis (Pertek) persyaratan izin tambang tanah uruk, Rabu (8/4/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng



Khairul mengatakan, saat itu melihatnya tidak ada kelanjutan dan prosesnya apakah dihentikan atau dilanjutkan.

"Akhirnya warga memutuskan supaya tidak ada kebingungan, tidak ada tanda tanya. Ya, sudah sekalian kita buat laporan polisi. Ini resmi laporan polisi, cuman kita tidak melaporkan individu atau instansi manapun," sambung Khairul.

"Karena kita membuat laporan peristiwa. Adapun tindak lanjutnya dari laporan kami ini, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikannya," ujarnya.

Warga lainnya, Suratman menambahkan, laporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dari 45 warga.

"(Dari 45). Dua di antaranya yang memperkuat kami adalah yang dua warga sudah meninggal," tambahnya.

"Dugaan bentuk pemalsuaan karena kita melihat 6 orang waktu di BPN dikasih lihat. Di sana, yang pertama ada Pertek yang dibuat oleh BPN. Kemudian, di situ dilampirkan surat pernyataan persetujuan. Dari warga yang ditandatangani oleh warga masing-masing 45 berikut bermeterai," bebernya.

Suratman mengatakan, juga dilampirkan fotokopi KTP serta fotokopi letter C. Kemudian sebanyak 45 warga tidak pernah ditembusi perihal lahan yang bakal digunakan.

"Jadi, ada tiga, surat pernyataan persetujuan, fotokopi KTP dan letter C. Sesuai dengan yang kita sampaikan di beberapa instansi dan kegiatan kami, itu sama sekali 45 warga itu tidak memberikan apapun. Tanda tangan apapun terkait dengan pernyataan, bahkan warga tidak ditembusi untuk lahannya mau digunakan untuk tanah uruk," tambahnya.

Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur mendatangi Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan dokumen untuk pengurusan izin pertimbangan teknis (Pertek) persyaratan izin tambang tanah uruk, Rabu (8/4/2026).Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur mendatangi Polresta Magelang untuk melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan dokumen untuk pengurusan izin pertimbangan teknis (Pertek) persyaratan izin tambang tanah uruk, Rabu (8/4/2026). Foto: Eko Susanto/detikJateng



Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyant,o mengatakan menerima dari warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, tujuannya untuk melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan tanda tangan maupun pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu.

"Yang mana dugaan peristiwa tersebut dengan tujuan untuk membuat pengajuan perizinan masalah tambang galian," kata Toyib.

"Ini, kami terima, kita buatkan laporan polisi. Selanjutnya, kita melakukan untuk proses penyelidikan. Tahapannya tentu nanti kita klarifikasi semua pihak atau warga yang memang tanda tangannya dipalsukan maupun keterangannya dipalsukan," tambahnya.

ADVERTISEMENT



Perihal dalam laporan tidak disebutkan pihak terlapor, kata Toyib, warga Sambeng bukan melaporkan individu yang memalsukan.

"Karena mereka juga belum tahu yang memalsukan atau yang memberi keterangan palsu itu siapa. Namun, demikian mereka adalah melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan tanda tangan dan pemberian keterangan palsu," ujarnya.

"Nantinya dari hasil klarifikasi bilamana memang bukti-bukti bahwa peristiwa itu ada dan buktinya cukup sehingga kita naikkan sidik. Dari proses sidik ini tentunya nanti akan mengarah terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tersebut," pungkasnya.





(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads