Sejoli Buang Sabu-Ekstasi ke Kloset Saat Digerebek, Polisi Panggil Sedot WC

Sejoli Buang Sabu-Ekstasi ke Kloset Saat Digerebek, Polisi Panggil Sedot WC

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 08 Apr 2026 14:03 WIB
Penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Penangkapan tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026). Foto: dok. Instagram/@infokejadiansemarang_atas
Semarang -

Sepasang kekasih dibekuk Polda Jawa Tengah (Jateng) karena terkait kasus peredaran narkoba. Sejoli itu sempat membuang narkoba ke kloset saat penggerebekan, polisi pun membongkar septic tank selama satu jam untuk mencari barang buktinya.

Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Yos Guntur Yudi. Ia mengatakan, kedua tersangka berinisial RAW yang merupakan pria asal Banyumanik dan DAZ, perempuan asal Gunungpati, diamankan Jumat (3/4) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Banyumanik, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan observasi," kata Guntur di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kecamatan Candisari, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka RAW di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 23, Kecamatan Banyumanik pada Jumat (3/4). Ia disebut tengah mengalamatkan sabu.

ADVERTISEMENT

"Kita amankan RAW sedang mengalamatkan sabu. Tadinya mau dijual ke pelanggannya di Semarang. Sudah janjian mau ditaruh di mana," jelasnya.

Polisi saat itu mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 gram dan 3 butir ekstasi yang telah dialamatkan tersangka. Namun, diketahui masih ada narkotika yang disembunyikan pelaku di kontrakannya.

"Kita tangkap tersangka, terus mengaku kalau masih ada narkoba di kontrakan, karena tau yang mau masuk kontrakannya polisi, pacarnya jadi membuang (narkoba) ke kloset dalam bungkus plastik," ujarnya.

Polisi kemudian mencoba membongkar kloset dan memanggil jasa sedot WC. Septic tank rumah tersangka juga dibongkar hingga akhirnya barang bukti bisa diamankan.

"Kita bongkar pakai (jasa) sedot WC, akhirnya dapat. DAZ itu ngaku (narkoba) dibuang ke kloset. Lama prosesnya, kita manggil sedot WC, terus membongkar, itu sekitar 1 jam," jelasnya.

Setelah pembongkaran septic tank, ditemukan sabu 4 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat 21,47 gram dan 25 butir ekstasi yang aebelumnya disembunyikan.

"Pengembangan lanjutan, ditemukan titik tempel sabu lainnya pada hari Senin yang telah dialamatkan tersangka 1, dari 5 alamat web masih 2 paket sabu," terangnya.

Keduanya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU KUHP dan penyesuaian pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) KUHP. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan dan barang bukti Polda Jateng.

Sebelumnya diberitakan, video penangkapan sejoli itu viral usai diunggah akun Instagram @Infokejadiansemarang_atas. Tampak tersangka berpakaian oranye dengan tangan terborgol itu diseret oleh pihak kepolisian.

"Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin oleh AKP EDI PURWANTO, S.H., M.H telah melakukan penangkapan terhadap laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagai Pengedar di wilayah Kota Semarang Barang bukti berupa Shabu dan XTC berhasil diamankan didalam kloset rumah kontrakan tersangka," tulis akun @Infokejadiansemarang_atas, Rabu (8/4/2026).

Saat dimjntai konfirmasi, Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, dua tersangka berinisial RAW dan DAZ telah dijadikan tersangka.

"Dua tersangka yang diamankan berinisial RAW, laki-laki asal Kecamatan Banyumanik dan DAZ, perempuan asal Kecamatan Gunungpati," kata Guntur kepada detikJateng di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.

Ia menyebut, keduanya diamankan Jumat (3/4) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB. Diketahui, keduanya merupakan pasangan yang tinggal di sebuah kontrakan di Banyumanik.

"Status pacaran tapi tinggal di kontrakan bersama. RAW residivis kasus yang sama juga, narkoba, sebelumnya sudah ditahan," jelasnya.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads