Polisi mengidentifikasi pelaku pemerasan uang puluhan juta terhadap dua pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Sunan Muria Kecamatan Kudus Kota Kabupaten Kudus. Polisi juga mengantongi bukti rekaman CCTV dan video aksi pemalakan terhadap PKL.
"Terduga pelaku ada satu orang, tapi statusnya masih saksi," kata Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dalam keterangan kepada wartawan di Kudus, Selasa (14/4/2026).
Subkhan berjanji akan mengungkap perkara pemalakan terhadap PKL ini. Diketahui pelaku meminta uang mencapai Rp 30 juta kepada PKL. Akan tetapi dua PKL baru sanggup menyerahkan uang dengan total Rp 20 juta. Masing-masing Rp 15 juta dan Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berusaha mengungkap semuanya, karena masih dalam tahap pemeriksaan, klarifikasi dan semua pihak. Setelah itu data akan kita analisis pasal mana saja yang bisa diterapkan tidak hanya nanti tidak hanya satu pasal tapi beberapa pasal yang diterapkan sesuai dengan aturan terbaru dalam hal penetapan kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan," jelas Subkhan.
Dia bilang selain terduga pelaku, ada lima saksi juga dimintai keterangan oleh kepolisian. Mereka merupakan PKL dan orang yang ada di lokasi kejadian.
"Kami sudah memeriksa lima orang dan terus bertambah, karena kami melihat hasil pemeriksaan ada beberapa orang yang dimintai keterangan. Saksi semua yang ada di lokasi terkait semua kami periksa," jelas Subkhan.
Hanya lanjut dia hasil pemeriksaan masih menjadi pendalaman dari kepolisian. Subkhan mengaku butuh waktu untuk membuka perkara ini secara gamblang kepada publik.
"Hasil pemeriksaan sementara kita dalami terus, sementara bukti pendukung sudah ada di antara rekaman, CCTV, hasil pemeriksaan akan terus kami lengkapi," terang dia.
"Sehingga nanti hasil koordinasi dengan kejaksaan lengkap bisa ditetapkan (tersangka)," Subkhan melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, dua PKL yang berjualan di Jalan Sunan Muria Kabupaten Kudus menjadi korban pemalakan seorang pria mengaku anggota ormas. Pelaku meminta uang kepada kedua korban dengan jumlah Rp 30 juta. Akan tetapi kedua korban baru menyerahkan Rp 20 juta.
(apl/alg)
