Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng). Mereka menyerahkan ribuan tanda tangan penolakan terhadap rencana tambang tanah uruk di Sambeng.
Para warga yang datang dari Kabupaten Magelang itu menyerahkan ribuan tanda tangan ke kantor DLHK Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sore ini. Mereka kembali datang berombongan usaj sebelumnya sempat audiensi pada 27 Februari 2026.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Desa Sambeng menjelaskan, kali ini warga melengkapi dokumen dengan pernyataan penolakan per orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanda tangan penolakan dari warga hari ini kita serahkan 1.000-1.200, karena warga masyarakat Sambeng itu yang ber-KTP semuanya ikut tanda tangan penolakan," kata Suratman di Kantor DLHK Jateng, Kamis (16/4/2026).
Bukti penolakan warga secara individu itu, kata Suratman, juga dilampiri fotokopi KTP masing-masing warga. Ia mengklaim tingkat penolakan mencapai 90-100 persen.
"Jumlah jiwa kalau di sana 1.500-an, kalau yang ber-KTP sesuai jumlah DPT ketika ada Pemilu itu sekitar 1.200-an, ini yang sudah tanda tangan 1.000 lebih. Artinya 90 persen warga, bahkan bisa dibilang 100 persen," ujarnya.
"Bahkan yang kemarin menjadi tim (perusahaan) ikut tanda tangan penolakan. Kita nggak tahu alasannya, tapi mungkin melihat respons seluruh warga menolak, akhirnya mau tidak mau sebagai warga ya sama-sama menolak," lanjutnya.
Tak hanya itu, warga juga menyerahkan dokumen pendukung lain, seperti bukti laporan kepolisian terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang sebelumnya mencuat, serta berita acara audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang pada 12 Februari 2026.
"Ini sekaligus untuk memperkuat bahwa memang warga menolak, dan juga sebagai bantahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sekitar 45 orang yang sudah kami laporkan," tegasnya.
"Secara resmi yang dipalsukan (tanda tangannya) ada 45 orang, itu sudah kita laporkan, yang melapor warga bukan dari Gema Pelita, laporan indikasi pemalsuan dokumen. Dan ini kita lengkapi, diperkuat dengan penolakan seluruh warga," jelasnya.
Ia menekankan, warga menolak rencana tambang bukan tanpa alasan. Mereka mengkhawatirkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari. Salah satunya soal ancaman terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kebutuhan Desa Sambeng dan Desa Candirejo.
"Kalau di bawah ada tambang tanah tambang pasir, di atasnya gunungnya mau ditambang, kita khawatir sumber mata air itu mati," katanya.
Selain itu, kondisi jalan yang sudah rusak dikhawatirkan akan semakin parah jika dilalui kendaraan tambang. Padahal, jalan tersebut juga merupakan akses penting menuju kawasan Borobudur dan Bandara Kulonprogo.
"Kemudian di situ kan ada tanah warga yang kalau ada tambang pasir nanti tanahnya tergerus, di bawahnya ada pemukiman warga. Kalau itu ditambang, kemungkinan longsornya tinggi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Jateng, Slamet Widodo, membenarkan DLHK Jateng telah menerima dokumen berisi tanda tangan warga Desa Sambeng.
"Hari ini warga memberikan dokumen penolakan per warga, tebal sekali, katanya 1.000 orang lebih yang ikut menandatangani. Ini melengkapi yang kemarin audiensi tanggal 27 Februari," ujarnya.
Menurutnya, penolakan masyarakat menjadi faktor penting dalam proses perizinan lingkungan. Jika mayoritas warga menolak, maka rencana tersebut berpotensi tidak bisa dilanjutkan.
"Ini bentuk kekompakan warga Sambeng, baik masyarakat maupun pemerintah desa itu satu suara menolak. Kalau ada penolakan warga, kita nggak bisa apa-apa," tutur Slamet.
"Kalau ada keresahan masyarakat, itu tidak bisa diproses lebih lanjut. Salah satu syarat persetujuan lingkungan adalah tidak ada penolakan dari masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini belum ada pengajuan izin operasi tambang secara resmi dari perusahaan. Dengan adanya penolakan masif dari warga, peluang rencana tersebut untuk berlanjut dinilai semakin kecil.
"Artinya memang salah satu syarat persetujuan lingkungan adalah memang pelaku usaha atau pemrakarsa wajib memastikan tidak ada keresahan masyarakat, itu tolak ukurnya," jelasnya.
(alg/afn)
