Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menanggapi adanya dugaan praktik kontrak atau sewa city walk di salah satu coffee shop di daerah Keprabon. Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjamin praktik pengaplingan dan penyewaan ilegal di wilayah tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah setempat.
"Kami pertanyakan lebih jauh, pernyataan dia melemparkannya kepada owner. Lah, owner-nya juga sampai hari ini belum kami hubungi. Artinya, kalau melihat dari sisi pemerintah yang menyewakan, saya jamin tidak ada. Tidak ada, apalagi petugas yang di lapangan gitu ya," kata Didik ditemui di kantornya, Senin (27/4/2026).
Ia menduga munculnya isu 'sewa' tersebut merupakan klaim sepihak dari pemilik usaha saat dimintai keterangan. Klaim tersebut muncul saat ditanya oleh salah satu anggota Komisi III DPRD Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak tahu apakah ini klaim sepihak saja dari mereka yang ditanya, karena merasa tempatnya dipakai, kemudian ngomongnya spontan. 'Ini sudah sewa kok, Pak!' Wah, padahal kalau seperti itu kan, mohon maaf, ya pasti tidak diperkenankan atau dilarang," ujarnya.
Usai adanya sidak dari Komisi III DPRD itu, Didik menegaskan Satpol PP terus melakukan sosialisasi. Apalagi terkait penggunaan meja dan kursi di trotoar.
"Setelah malam Minggu kami memberikan sosialisasi terus-menerus dari Purwosari sampai Gladak, Keprabon, dan sebagainya. Apa sosialisasinya? Bahwa meja-kursi ini tidak ditata sebelum jam 9 malam," terangnya.
"Space-nya harus memperhatikan space untuk orang jalan, baik jalan biasa ataupun disabilitas, dan itu setiap hari tidak jemu-jemu kita sampaikan. Kemudian, kalau ke lapangan itu tempat per tempat, minggu ini kami akan mengadakan pertemuan dengan para pemilik coffee shop yang intinya me-refresh kembali apa yang menjadi aturan dan apa yang harus mereka lakukan," terangnya.
Dirinya juga menyoroti pelanggaran yang paling krusial adalah penempatan meja dan kursi kafe yang memakan fasilitas umum (fasum). Banyak pengusaha kafe di sepanjang City Walk Slamet Riyadi sisi selatan yang menggelar dagangannya hingga menutup akses pejalan kaki dan disabilitas.
Menurut pantauan petugas, kata dia, pelanggaran sering terjadi saat pengunjung membeludak sehingga area kafe menjadi overload. Pemilik usaha cenderung membiarkan hal tersebut demi kenyamanan pelanggan, meski harus menyerobot hak pejalan kaki.
"Ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasum yang itu adalah miliknya masyarakat banyak, bukan milik pemilik usaha tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik pengaplingan dan penyewaan ilegal di area city walk Kota Solo mulai terkuak. Dugaan praktik lancung ini ditemukan oleh Komisi III DPRD Solo di salah satu coffee shop di kawasan Keprabon.
Anggota Komisi III DPRD Solo, Salim, mengatakan temuan itu bermula dari banyaknya kursi dan meja milik salah satu kafe yang meluber hingga ke trotoar jalan. Saat dikonfirmasi, pihak pengelola justru mengaku lahan publik tersebut disewa secara resmi.
"Saya tanyakan, kok kursinya ada di sebelah trotoar ini? Jawabannya mengejutkan, katanya itu ngontrak. Ketika saya minta bukti surat kontraknya, mereka mengelak alasannya dibawa oleh owner salah satu coffee shop," ujar Salim saat dihubungi awak media, Senin (27/4).
Salim menyebut kursi hingga meja yang digelar di city walk tersebut menutup akses jalan bagi penyandang disabilitas (blind track). Dirinya menduga praktik menyewakan city walk ini tidak hanya terjadi di satu lokasi saja.
"Artinya, kalau memang ada kejadian seperti itu, tidak menutup kemungkinan ada di beberapa city walk yang lain terkait kapling-mengapling. Kontrak-mengontrak itu bukan hanya satu di Keprabon," terangnya.
(par/aku)
