Satpam dan PNS Kejaksaan Negeri Blora dilaporkan warga karena diduga menggelapkan mobil rental. Ternyata ada dua mobil yang diduga digelapkan pelaku.
"Ada 2 aduan yang baru masuk. 2 aduan 2 mobil. Mobil Xenia semua," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2026).
Dari dua aduan tersebut sama-sama melaporkan 2 pegawai kejaksaan. Yaitu seorang satpam dengan status outsouching bernama Yatno dan Saron Lathief PNS di Kejaksaan Blora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teradunya 2 orang itu (Yatno dan Saron)," ucap dia.
Dia menyebut pelapor merupakan warga kecamatan Blora dan Jiken. Hingga saat ini pihaknya belum meminta keterangan dari terlapor, baru memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
"Pengadunya baru diperiksa. Ini baru masuk laporannya ya. Pengadu dan saksi-saksi diperiksa, baru teradu gitu," jelas Zaenul.
Pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan korban dan saksi. Saat ini mobil belum kembali kepada pemilik, masih dicari.
"Pelaku belum diperiksa baru pengadu sama saksi-saksi dan mencari barang bukti. Kita nunggu hasilnya setelah pemeriksaan semuanya.
Mobil tersebut disebut-sebut digadaikan di wilayah Kabupaten Pati. Polisi tidak memberikan banyak komentar terhadap keberadaan mobil tersebut.
"Nunggu hasil pemeriksaan pengadu dan saksi serta hasil penyelidikan ya mas. Lebih lanjut kita kabari lagi," bebernya.
Cerita Korban
Diberitakan sebelumnya, satpam dan dan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora dilaporkan warga ke polisi. Keduanya diduga menggadaikan mobil rental.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pemilik rental, Supartini (39) warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Laporan pengaduan tersebut dibuat di Polres Blora pada Senin (4/5) dengan laporan teregister STTLP/213/V2026/Res Blora/Jateng. Kedua terlapor adalah satpam bernama Yatno dan Saron Lathief seorang PNS di Kejaksaan Negeri Blora.
Supartini mengatakan bahwa mobil miliknya disewa oleh Yatno dengan durasi hari. Terhitung sejak tanggal 30 Maret 2026 dengan alasan untuk mengantar saudara ke Pati dan Jepara.
Namun setelah waktu sewa berakhir, penyewa tidak mengembalikan mobil. Yatno terus meminta perpanjangan waktu sewa dengan berbagai alasan. Karena merasa jengkel, Supartini mencari Yatno kerumahnya. Selain itu, Supartini berusaha menghubungi pelaku namun seringkali tidak mendapatkan respon.
"Saya cari ke rumahnya enggak ada. Ditelepon enggak aktif," jelas Supartini saat ditemui di rumahnya Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Kamis (7/5/2026).
Mobil itu diduga digadaikan ke pihak lain. Supartini mengaku sempat mencari pelaku ke rumah dan ke Kejaksaan Negeri Blora namun tidak ketemu.
"Tapi statusnya masih aktif. Bekerja di Kejaksaan. Si Yatno jadi satpam, Si Saron juga PNS, tapi bagian apa enggak paham," terang dia.
PNS Kejari Blora Mangkir 10 Hari
Terpisah, Kasi Intel Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto membenarkan bahwa kedua terlapor merupakan pegawai di kantornya. Namun, ia mengungkapkan bahwa keduanya sudah tidak masuk kerja selama sepuluh hari terakhir tanpa keterangan.
"Saron sudah 10 hari tidak masuk tanpa keterangan, begitu juga dengan Yatno. Saron bekerja di bagian Tata Usaha, status PNS. Sedangkan Yatno kerja satpam, status outsourcing," terangnya.
Hendi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan baru mengetahui adanya dugaan kasus ini setelah munculnya laporan di kepolisian.
"Saat ini masih dalam proses internal," ucap dia
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Blora terletak di jalan Ahmad Yani No. 22, Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. (Dok. Achmad Niam Jamil)
(afn/ahr)
