Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merespons isu pembatasan guru non-ASN yang mulai diberlakukan tahun 2027. Dengan adanya kebijakan tersebut, 154 guru non-ASN di Solo terancam dirumahkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan bahwa di Kota Solo terdapat 105 guru dengan status PPPK paruh waktu dan 49 honorer daerah. Ia mengatakan kontrak guru Non-ASN berlaku sampai Desember 2026.
"Posisinya saat ini mereka masih bertugas, terikat perjanjian kerja sampai Desember 2026. Nah, kalau memang itu tidak boleh diperpanjang, saya minta pemerintah pusat wajib menyediakan penggantinya dari ASN," ujar Dwi saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan menjadi makin pelik karena Solo juga menghadapi tren kekurangan guru akibat pensiun. Dwi merinci, selain 154 guru non-ASN yang terancam berhenti, ada kekosongan sekitar 250 posisi guru sepanjang Januari hingga Desember 2026.
"Kalau 154 itu tidak diteruskan, ditambah kekurangan 250 yang harus diisi ASN, berarti ada 400-an lebih guru yang harus disiapkan. Pertanyaan saya, pusat sanggup nggak," ujar dia.
Dwi menekankan pihaknya akan memprioritaskan hak belajar siswa di atas aturan administratif jika pemerintah pusat tidak mampu menyediakan suplai guru ASN yang cukup.
"Kalau tidak mampu menyediakan sejumlah yang kami butuhkan, ya kami tetap bertahan tahun depan. Daripada sekolah kosong tidak ada yang ngajar, murid tidak dapat hak belajarnya, ya tetap guru non-ASN saya pertahankan," imbuh Dwi.
Guna menyiasati kekosongan guru periode Januari-Juni 2026, Disdik Solo menggandeng UNS melalui skema magang lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Karena kita tidak boleh mengangkat honorer baru, sementara dari ASN juga tidak ada (pengiriman), kita minta bantuan lulusan PPG UNS untuk magang mengisi kelas kosong. Ada sekitar 150 orang," jelasnya.
Dwi menyayangkan belum adanya kejelasan kebijakan pengangkatan ASN guru untuk tahun 2026 dari pemerintah pusat melalui BKPSDM. Ia menilai kebijakan penghapusan non-ASN tidak mempertimbangkan kondisi riil layanan publik di daerah.
"Pinter-pinteran pusat buat kebijakan. Tidak paham kalau daerah itu butuh menjalankan fungsi layanan," pungkasnya.
Dilansir detikJabar, masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri resmi dibatasi hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang belakangan ramai diperbincangkan di kalangan tenaga pendidik.
Kebijakan ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait nasib guru non-ASN pada tahun 2027 mendatang. Banyak tenaga honorer khawatir tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri setelah masa penugasan berakhir.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/), Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa aturan mengenai batas masa tugas guru non-ASN bukan kebijakan baru yang tiba-tiba dibuat oleh Kemendikdasmen.
Ia menyebut aturan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang sebenarnya sudah direncanakan berlaku penuh sejak 2024, namun implementasinya baru efektif dilakukan mulai 2027.
"Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti.
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," sambungnya.
Artinya, mulai 2027 sistem tenaga honorer di lingkungan sekolah negeri akan ditata ulang sesuai skema ASN yang berlaku secara nasional.
(apl/dil)
