Kala Ribuan ASN Brebes Pengguna Aplikasi Presensi Fiktif Kena 'Jebakan Batman'

Terpopuler Sepekan

Kala Ribuan ASN Brebes Pengguna Aplikasi Presensi Fiktif Kena 'Jebakan Batman'

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 09 Mei 2026 15:13 WIB
Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Foto: Nathea Citra/detikBali
Brebes -

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes kedapatan menggunakan aplikasi presensi ilegal. Mereka tetap bisa mencurangi server sehingga tetap bisa melakukan presensi meski tidak ngantor.

Aksi curang ini terbongkar saat petugas server memasang sebuah jebakan yang efisien. Ribuan pengguna aplikasi ilegal itu bisa ketahuan dalam waktu yang sangat singkat.

Perilaku tak terpuji dari ribuan abdi negara itu menjadi salah satu artikel yang banyak diakses oleh pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada Hacker Terlibat

Kasus ini mengemuka ke publik saat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris Mengkonfirmasi temuan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait aplikasi presensi fiktif tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan dalam kantor," kata Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (29/4/2026).

Pihaknya juga langsung melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan identitas ASN yang terlibat penggunaan aplikasi presensi ilegal. Selain itu pihaknya juga menyelidiki adanya pihak luar sebagai penyedia aplikasi ilegal.

Salah satu guru SD Negeri di Kecamatan Brebes juga mengaku pernah ditawari rekan sesama guru untuk membeli aplikasi tersebut.

"Itu (aplikasi) sudah lama sejak 2025 lalu. Malah saya pernah ditawari," kata guru yang tidak bersedia disebutkan identitasnya itu.

Menurut dia, ASN yang berminat menggunakan aplikasi itu bisa langsung menghubungi nomor telepon seseorang. Nantinya akan diarahkan untuk transfer Rp 250 ribu lewat rekening bank. Biaya tersebut untuk aktivasi aplikasi selama 1 tahun. Calon pengguna aplikasi yang sudah membayar diminta mengirim nomor NIP, kecamatan, dan instansi.

"Di situ ditawarkan aplikasi absen finger jarak jauh untuk kalangan Pemkab Brebes. Dengan Rp 250 ribu dapat menggunakan selama 1 tahun. Kalau sudah aktif, ASN bisa absen dari mana saja," kata dia.

Ribuan ASN Terlibat

Hasil inventarisir pengguna aplikasi presensi illegal terkuak. Sebanyak 3.000 lebih ASN di Brebes kedapatan menggunakan aplikasi tersebut untuk absen dari jarak jauh.

Banyaknya jumlah pengguna itu diungkap Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5).

Hasil penelusuran Tim BPKSDMD mengungkap sekitar 3.000 dari 17.800 ASN yang menjadi pengguna aplikasi itu. Dari jumlah itu, paling banyak adalah kalangan guru dan tenaga kesehatan. Bahkan, terdapat juga beberapa pejabat yang menggunakan aplikasi itu.

"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Paramitha, Sabtu (2/5/2026).

Dari kejadian ini, Bupati segera melakukan rapat untuk membahas sanksi tegas kepada para ASN yang berbuat curang melalui aplikasi ini. Dia menyebut, penggunaan aplikasi untuk absen masuk kategori tindakan korupsi.

"Ini adalah korupsi, karena mereka tidak berangkat, mungkin di jam kerja yang seenaknya mereka hadir. Tapi tunjangan dihitung dengan full. Itu korupsi juga," tegas mantan anggota DPR itu.

Menyinggung soal penjual aplikasi, Paramitha sudah mengantongi datanya. Untuk itu, pihaknya sudah melaporkan pemilik rekening penjual aplikasi absensi illegal kepada Polres Brebes agar segera ditindaklanjuti.

"Sudah ada datanya. Ini akan kita laporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Pengguna Kena Jebakan

Kepala BKPSDMD Brebes, M Syamsul Haris mengatakan 'operasi senyap' ini dijalankan setelah muncul pemberitaan di media soal ASN Brebes menggunakan aplikasi presensi ilegal.

Untuk diketahui, Pemkab Brebes sebelumnya telah meluncurkan aplikasi presensi resmi. Namun, aplikasi resmi itu hanya bisa digunakan dalam radius 50 meter. Adapun aplikasi presensi yang ilegal bisa dipakai dari jarak jauh.

"Selain melakukan absen (presensi) melalui finger di kantor, ada juga aplikasi resmi. Bisa absen melalui HP, tapi jaraknya 50 meter, ndak bisa dari jarak jauh. Nah, untuk mengetahui pengguna aplikasi ilegal, kita sengaja matikan (aplikasi resmi) dan tidak kita beritahu siapa-siapa," kata Haris saat ditemui di kantornya, Senin (4/5/2026).

Operasi mematikan aplikasi itu mulai diberlakukan pada Rabu (29/4) sekira pukul 15.00 WIB atau menjelang jam pulang kerja. Setelah dinonaktifkan, para pengguna aplikasi resmi tidak bisa melakukan presensi secara online. Walhasil mereka harus presensi finger di kantor.

"Banyak ASN yang lapor, tidak bisa absen pulang. Aplikasi error katanya. Padahal memang sengaja dimatikan," ujar Haris.

Selama aplikasi dimatikan, tim IT dari BKPSDMD Brebes terus melakukan pemantauan di server induk. Menurut Haris, dalam kondisi aplikasi dimatikan, ternyata masih ada aktivitas presensi.

"Besoknya setelah dimatikan, ternyata masih banyak yang absen dengan aplikasi. Dan itu pasti dari aplikasi illegal. Karena yang resmi dimatikan," ucap Haris.

Halaman 2 dari 2
(ahr/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads