Polres Pekalongan Kota menangkap AKF (45), seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Polisi menyatakan bakal mendalami legalitas dari ponpes itu.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menerangkan pihaknya menetapkan status quo, atau penghentian sementara operasional ponpes. Semua itu untuk memudahkan penyelidikan.
"Sementara kita status quo dulu ya, otomatis kan untuk sementara dihentikan karena kita bisa lebih mudah untuk apa melakukan interogasi, pendalaman ya, olah TKP ya kan, mungkin rekonstruksi mungkin nanti ya kan, kita akan lakukan. Sementara keluarga korban ataupun orang tua daripada santri itu saat ini sudah dijemput ya oleh masing-masing keluarga," ungkapnya kepada detikJateng, Rabu (27/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riki melanjutkan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait legalitas, atau izin pendirian ponpes.
"Itu kami akan telusuri ya, mungkin dari Kemenag nanti akan menyampaikan ya untuk kapasitasnya Kemenag apakah memang itu berizin atau tidak, yang pasti ya kita kejar apa peristiwa atau tindakan pidananya," jelas Riki.
Santri Dijemput Orang Tua
Sementara dalam pantauan detikJateng di lokasi Rabu sore, terlihat orang tua dan wali menjemput santri di ponpes tersebut. Salah satu orang tua yang berasal dari Pekalongan, saat ditanya, mengungkap dirinya menjemput anaknya yang sudah 4 tahun belajar di ponpes itu.
Ia mengatakan akan membawanya pulang untuk sementara waktu sembari menunggu perkembangan selanjutnya. Namun, saat dimintai wawancara secara resmi, ortu santri itu menolak.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres AKBP Riki menjelaskan korban yang sudah datang dan melapor berjumlah 6 orang.
"Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku ya, yang mana pelaku ini informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren ya di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Ya. Setelah itu, alhamdulillah dari beberapa korban lainnya juga saling berdatangan," ungkap Riki.
"Dan korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan daripada santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini. Kurang lebih tadi saya hitung 6 saksi korban," tambahnya.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkap berdasarkan informasi yang diperolehnya, kejadian pelecehan maupun kekerasan seksual ini terjadi sejak lama, yakni sejak tahun 2008.
"Kalau durasi waktu, ya, durasi waktu dugaan kekerasan seksualnya itu mulai tahun 2008 sampai tahun 2025. Dari para korbannya berumur 14 tahun," imbuhnya.
(apu/apu)