Sejumlah pensiunan mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang dilakukan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas. Pihak kuasa hukum korban menyatakan sudah ada 13 orang yang melapor, dengan kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Salah satu korban, Siyamto, warga Kecamatan Cilongok, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta di Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta oleh oknum pegawai berinisial D.
Menurut Siyamto, saat itu ia dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta. Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya digunakan untuk membayar cicilan setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya awalnya mau mengajukan pinjaman Rp 20 juta. Tapi terus ditawari kredit dengan plafon mencapai Rp 550 juta. Jadi saya ambil, terus yang bisa dicairkan Rp 20 juta. Sisanya masuk deposito. Nanti angsurannya diambil dari keuntungan deposito itu," kata Siyamto saat ditemui wartawan, Minggu (31/5/2026).
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
"Ternyata pinjaman itu juga tidak bisa diambil, dan angsuran tetap berjalan," ujar pensiunan BPN Banyumas itu.
Siyamto mengaku sangat terpukul karena pinjaman tersebut sedianya akan digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.
"Rencananya untuk biaya kuliah anak, malah jadinya seperti ini," ungkapnya.
Korban lainnya, Kusyanti, pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan sebesar Rp 200 juta. Ia menceritakan peristiwa itu bermula saat dirinya datang ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025 untuk menyimpan uang hasil tabungannya.
Sesampainya di bank, ia dilayani oleh seorang pegawai berinisial D. Seluruh proses dilakukan di kantor bank dan pada jam kerja sebagaimana transaksi nasabah pada umumnya.
"Kalau saya menyimpan uang tabungan sebesar Rp 200 juta. Saya setornya di bank dan jam kerja. Saya juga dilayani oleh karyawan bank itu," kata Kusyanti.
Namun setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang disetorkan tidak tercatat masuk ke rekeningnya. Hingga kini uang tersebut belum bisa ditarik kembali.
"Katanya si D ini sudah resign. Saya syok. Terus saat mencoba mengambil uangnya, disuruh menunggu saja," ujarnya.
Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait investasi bodong yang menyeret oknum pegawainya, Minggu (31/5/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng |
Sudah 13 Pensiunan Melapor
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan jumlah korban yang melapor kemungkinan akan terus bertambah. Hingga hari ini tercatat ada 13 korban dengan total kerugian sekitar Rp 1,8 miliar.
"Per hari ini sudah ada 13 korban yang mengadu kepada kami dengan total kerugian keseluruhan sekitar Rp 1,8 miliar," kata Djoko.
Menurutnya, modus yang digunakan dengan membujuk para korban yang merupakan pensiunan untuk mengambil pinjaman dalam jumlah besar. Proses pencairan kredit bahkan disebut berlangsung sangat cepat dan tidak lazim.
"Korban disuruh pinjam uang di bank. Proses pencairannya menurut saya tidak lazim, dalam hitungan jam. Datang, ditawari, disuruh tanda tangan, hari itu juga cair dalam bentuk uang tunai," ujarnya.
Djoko menyebut sebagian besar korban merupakan pensiunan guru dan pegawai instansi pemerintah. Banyak di antaranya berniat mencari dana tambahan untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak.
"Rata-rata mereka tidak paham. Ada pensiunan guru, ada juga dari Kementerian Kebudayaan. Niat awalnya untuk biaya sekolah anak," katanya.
Korban dengan kerugian terbesar disebut mencapai Rp 349 juta. Sementara kasus yang paling lama terjadi diduga berlangsung sejak 2023 lalu.
Djoko mengatakan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan pemblokiran gaji pensiun korban yang masih dibebani cicilan serta melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Kami akan mengajukan pemblokiran terhadap gaji pensiunan mereka. Kemudian akan melaporkan ke Bareskrim karena ini sudah menyangkut dunia perbankan dan unsur sibernya," ujarnya.
Ia juga menduga praktik yang ditawarkan kepada para korban mengarah pada investasi bodong, karena skema investasi yang dijanjikan tidak jelas.
"Ini bisa dikatakan investasi bodong karena penawaran investasinya tidak jelas," kata Djoko.
Penjelasan Mandiri Taspen Purwokerto
Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengakui pihaknya menemukan adanya dugaan fraud yang dilakukan oleh mantan pegawai berinisial D.
Menurutnya, hasil investigasi awal menunjukkan terdapat penyalahgunaan aturan perbankan, termasuk pemalsuan dokumen dan penawaran produk yang sebenarnya tidak pernah dimiliki Bank Mandiri Taspen.
"Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri, yaitu memalsukan beberapa data, memalsukan beberapa surat, dan juga menjual produk yang sebenarnya tidak ada di Bank Mandiri Taspen menggunakan branding Bank Mandiri Taspen," kata Puguh.
Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga memalsukan sejumlah formulir hingga membuat surat pernyataan kepada nasabah atas nama pribadi.
"Yang bersangkutan memalsukan beberapa formulir dan sempat memberikan surat pernyataan resmi langsung kepada nasabah," ujarnya.
Puguh menyebut oknum pegawai berinisial D telah diberhentikan dari perusahaan sejak 1 Mei 2026.
"Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026," katanya.
Meski demikian, pihak bank mengaku masih melakukan investigasi sehingga belum dapat memastikan jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan.
"Kami cukup empati dan prihatin kepada nasabah-nasabah. Kami akan mengawal proses ini, terus melakukan investigasi dan menempuh langkah hukum yang diperlukan," ujar Puguh.

