Pria inisial W (51), atau Sultan Nusantara, ditetapkan Sat Reskrim Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid II di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan W tidak hanya mengklaim dirinya keturunan Sultan Hamid II. Ia juga mengklaim berhak atas hasil lahan sawit milik korbannya di Kalimantan.
"Korban memiliki tanah di Kalimantan. Kemudian pelaku mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid II yang berkedudukan di Kalimantan dan merasa berhak mendapatkan hasil dari sawit milik korban," kata Ardi saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi menjelaskan, uang yang diberikan korban disebut sebagai royalti. Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026 dengan nominal berbeda-beda.
"Bahasanya royalti. Jadi korban memberikan uang secara bertahap, ada Rp 3 juta, kemudian diminta lagi Rp 1,8 juta dan seterusnya," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp 50,8 juta. Namun uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai alasan awal yang disampaikan pelaku.
"Alibinya uang itu untuk diberikan kepada jemaah lain, padahal digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Polisi kini telah menetapkan W sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, Ardi belum memerinci terkait penahanan terhadap tersangka.
"Yang jelas sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kalau terkait penahanan, itu penyidik mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif. Tidak semua perkara harus dilakukan penahanan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan dengan mengaku sebagai 'Sultan Nusantara'. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 50,8 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan usai dilakukan gelar perkara, W ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Kami tetapkan W sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kajian keagamaan," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Menurutnya W menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban bahwa harta yang dimiliki berstatus haram dan harus dibersihkan melalui pembayaran royalti.
"Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban," terangnya.
Kasus ini bermula saat korban berinisial AS, warga Sokaraja, bertemu dengan tersangka pada September 2025 ketika datang untuk menjalani pengobatan bekam. Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka di rumahnya di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
"Dalam kajian yang digelar setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II. Ia juga mengklaim lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan sang sultan," jelas dia.
Korban yang tertipu secara materi akhirnya melaporkan Sultan Nusantara ini ke polisi.
(apu/ahr)
