Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat merespons soal pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut yang disebut-sebut mengurangi area tangkapan nelayan. Ia menyebut akan ada solusi seperti pemberian kapal besar agar nelayan bisa mencari ikan di laut lepas.
Jumhur mengatakan, setiap proyek strategis nasional harus disertai persiapan sosial yang matang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar.
"Orang bikin Giant Sea Wall, masyarakat terdampak harus dipastikan dampaknya positif dan membuat orang itu makin makmur," kata Jumhur di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, apabila Giant Sea Wall berpotensi membuat berkurangnya hasil tangkapan nelayan, pemerintah harus menyiapkan solusi agar kesejahteraan nelayan tetap meningkat.
"Kalau ternyata tangkapan berkurang dan sebagainya, mungkin bukan Giant Sea Wall-nya yang diberhentikan. Boleh jadi dia (nelayan) yang kita training, kita sediakan kapal yang lebih besar," ujarnya.
Menurutnya, nelayan yang selama ini menangkap ikan di perairan dekat pantai dapat didorong untuk melaut lebih jauh dengan dukungan pelatihan dan sarana yang memadai.
"Nangkepnya tadinya cuma satu-dua kilometer di pinggir pantai, nanti nangkap di 30 kilometer di lepas pantai dengan pelatihan yang baik, dengan pendapatan yang banyak," jelasnya.
Jumhur juga menegaskan, Giant Sea Wall memang penting untuk mengatasi abrasi dan rob di Pantura. Namun, proyek tersebut tak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik tapi juga harus memerhatikan aspek sosial agar masyarakat lokal tidak tertinggal di tengah pembangunan.
"Itu yang disebut integrasi sosial, persiapan sosial untuk menyambut kegiatan apa pun, baik kawasan industri, Giant Sea Wall, dan lain-lain," katanya.
"Sering kali terjadi diskoneksi antara pembangunan fisik, pembangunan ekonomi kawasan dengan pembangunan sosial. Nah ini yang tidak boleh terjadi lagi," lanjutnya.
Dia bilang, Kementerian LH akan memastikan seluruh proyek perlindungan pesisir, termasuk Giant Sea Wall, melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif.
"Proyek mitigasi tidak boleh hanya dihitung dengan nilai valuasi aset kawasan industri atau jalan tol yang diselamatkan. Kita tidak boleh merupakan nasib nelayan tradisional, petambak, pekerja informal serta kelompok wanita tani yang hidup dan mencari nafkah di bibir pantai," ucapnya.
"Karena tanggul laut, reklamasi, dan relokasi berpotensi mengubah rute tangkap nelayan, menggusur tambak produktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum," lanjutnya.
(dil/apl)