Jumlah korban yang mengaku tertipu eks karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, inisial D, terus bertambah. Hingga Kamis (4/6) pukul 15.30 WIB, sudah terdapat 61 pensiunan mengadu ke Kantor DPC Peradi SAI Purwokerto karena merasa tertipu oleh perempuan berinisial D ini.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan sejauh ini total kerugian yang timbul dari kasus penipuan dengan modus tawaran kredit ini mencapai Rp 13,3 miliar.
"Sampai sore jumlah korban pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengadu ke kami sebanyak 61 orang, dengan total kerugian Rp 13,3 miliar," kata Djoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko berujar, jumlah ini menurut dia masih memungkinkan bertambah. Sebab sampai hari ini masih ada yang melakukan konsultasi melalui pesan tertulis.
"Masih banyak (korban lainnya). Karena banyak yang masih berkonsultasi dahulu, nunggu saya pulang dari Jakarta hari ini," terang dia.
Menurutnya, dari puluhan korban tersebut, nilai kerugian terbesar korban penipuan kredit ini mencapai Rp 800 juta. Korban ini merupakan pensiunan pegawai kecamatan warga Kecamatan Kemranjen.
"Nilai kerugian terbesar sejauh ini mencapai Rp 800 juta seorang. Itu pensiunan pegawai kecamatan baru mengadu hari ini," jelasnya.
Djoko menjelaskan pihaknya sudah berupaya mencari bantuan ke DPR RI Komisi VI. Selain itu pihaknya masih mempertimbangkan untuk lapor ke polisi karena sebagian besar kliennya ingin uangnya kembali.
"Saya di Jakarta baru nemui Wakil Ketua Komisi VI DPR RI terkait masalah Bank Mandiri Taspen Purwokerto. Tujuannya meminta agar mereka memanggil Dirut Mandiri Pusat untuk menemukan solusi masalah ini. Kalau rencana ke polisi sedang kita pelajari. Agar diutamakan dana bisa dikembalikan ke nasabah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang menyeret nama mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus bergulir. Eks karyawan berinisial D ini dilaporkan oleh pihak bank terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dua laporan dari nasabah yang mengaku menjadi korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan laporan dari pihak Mandiri Taspen telah masuk ke kepolisian pada pekan ini. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai bank tersebut.
"Untuk pihak Mandiri Taspen Purwokerto memang melaporkan mantan karyawannya. Laporannya terkait pemalsuan dokumen dan masuk minggu ini," kata Ardi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/6).
Selain laporan dari pihak bank, polisi juga menerima dua laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Kedua laporan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
"Selain dari pihak Mandiri Taspen, kita juga sudah ada dua laporan dari nasabah yang kita proses," ujarnya.
(apu/ahr)