Kaget Warga Sedayu Klaten Dapat SPPT PBB Nunggak 5 Tahun, Padahal Sudah Bayar

Kaget Warga Sedayu Klaten Dapat SPPT PBB Nunggak 5 Tahun, Padahal Sudah Bayar

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 21:55 WIB
Penampakan SPPT warga Jatirejo, Sedayu, Tulung, Klaten berisi pemberitahuan tunggakan PBB hingga 5 tahun, Senin (8/6/2026).
Penampakan SPPT warga Jatirejo, Sedayu, Tulung, Klaten berisi pemberitahuan tunggakan PBB hingga 5 tahun, Senin (8/6/2026). Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng
Klaten -

Warga satu RW di Dukuh Jatirejo, Desa Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, bingung setelah mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB). Penyebabnya, warga merasa sudah rutin melunasi tapi di SPPT tertulis masih ada tunggakan.

"Ada tunggakan lima tahun, tertulis jelas. Padahal mpun (sudah) bayar," ungkap Diono, seorang warga kepada detikJateng di rumahnya, Senin (8/6/2026).

Ia menerangkan di lembar SPPT tertulis tunggakan PBB rumah dan tegalan keluarganya sejak tahun 2021 atau sudah lima tahun. Nilai totalnya sekitar Rp 600.000 plus denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plus dendanya. Ya kaget karena biasanya pajak per blok rutin kok ada tunggakan, bayarnya per blok itu per RT saat rapat RT," papar Diyono.

ADVERTISEMENT

"Ya harapannya segera diluruskan, wong sudah bayar. Di sini banyak yang begitu," imbuhnya.

Ketua pemuda Dukuh Jatirejo, Desa Sedayu, Herwi menyatakan dirinya banyak mendapat keluhan warga yang sudah bayar PBB tapi tahun ini muncul tunggakan dan denda. Masalah itu sudah dikoordinasikan dengan pemerintah desa (Pemdes) dan sudah ada penyelesaian.

"Akhirnya kami sampaikan ke Pemdes dan diadakan pertemuan bersama RT RW dan BPD. Kami sampaikan minta MoU dan sudah akan diselesaikan bertahap," kata Herwi saat diminta konfirmasi detikJateng.

Menurut Herwi yang keluarganya juga dapat tunggakan, besaran tunggakan tersebut plus dendanya. Akumulasi selama empat atau lima tahun cukup besar antara Rp 400.000 sampai Rp 700.000 per orang.

"Ada yang Rp 400.000, Rp 500.000 sampai ada yang lebih sampai Rp 700.000, denda dan tunggakannya. Selama ini ya tidak ada bukti pelunasan karena percaya ke RT RW," jelasnya.

Menurut Ketua BPD Desa Sedayu, Bagyo masalah tersebut sudah dicarikan solusi dengan bertemu bersama RT RW, BPD dan pemdes. Masalah itu sudah diselesaikan.

"Sudah diselesaikan, yang tunggakan tahun 2025 sudah selesai, Minggu ini menyelesaikan yang tahun 2024. Target kita sebelum masa bakti BPD berakhir semua harus selesai, saya ndak mau tahu," katanya kepada detikJateng.

Saat diminta konfirmasi, Kepala Desa Sedayu, Sri Kuatno menjelaskan kejadian itu murni kesalahan di petugas pungut. Masalah itu sudah selesai.

"Mpun (sudah) selesai, diselesaikan bertahap sampai selesai. Murni kesalahan penarik pajak tapi diselesaikan kok," jawabnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan PAD Pemkab Klaten, Fadzar Indriawan menjelaskan tahun ini SPPT disertai tunggakan dan denda. Tujuannya agar wajib pajak mengetahui.

"Biar WP (wajib pajak) terinformasi terkait kewajiban pembayaran PBB tahun tahun sebelumnya. Misal kewajiban sudah terpenuhi, tetapi di SPPT masih muncul tunggakan dan denda, monggo minta informasi terlebih dahulu ke desa," terang Fadzar.

"Misal nanti pihak desa melalui petugas pemungut merasa sudah menerima pembayaran dari WP dan sudah menyetorkan ke petugas pajak dari BPKPAD (Mantri Pajak) untuk disetorkan ke releasing kas daerah, tetapi di SPPT masih muncul tunggakan dan denda nanti akan kami kroscek di database BPKPAD," imbuhnya.




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads