Wabup Kendal Tutup Tambang Galian C di Pakis: Tidak Ada Izin

Wabup Kendal Tutup Tambang Galian C di Pakis: Tidak Ada Izin

Saktyo Dimas R - detikJateng
Kamis, 11 Jun 2026 14:13 WIB
Satgas MBLB dan Forkopimda sidak ke lokasi tambang ilegal di Pakis, Weleri, Kendal, Rabu (10/6/2026)
Satgas MBLB dan Forkopimda sidak ke lokasi tambang ilegal di Pakis, Weleri, Kendal, Rabu (10/6/2026). Foto: dok. Pemkab Kendal
Kendal -

Wakil Bupati Kendal yang juga Ketua Satgas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) benny Karnadi menyatakan usaha tambang galian C di Dusun Pakis, Sidomukti, Kecamatan Weleri, ilegal. Tambang galian C itu kini sudah ditutup.

"Untuk tambang galian C yang di dusun Pakis desa Sidomukti kecamatan Weleri itu ilegal karena tidak ada izinnya," kata Benny Karnadi saat dihubungi detikJateng, Kamis (11/06/2026) siang.

Benny menyebut lokasi tambang itu dipastikan tidak berizin usai dilakukan sidak Satgas MBLB bersama Forkopimda Kendal pada Rabu (10/6) kemarin. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin hari Rabu (10/6), Satgas MBLB Kendal bersama Forkopimda Kendal telah melakukan sidak dan kami cek lokasinya. Kami tanya dengan dinas terkait seperti LH, ESDM dan pertanian memang usaha tersebut tidak ada izinnya dan ini suatu pelanggaran," jelasnya.

"Satgas MBLB bersama Forkopimda dengan tegas menutup lokasi penambangan di dusun Pakis desa Sidomukti dan melarang seluruh aktivitasnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Benny pun menyayangkan kondisi tanah pertanian dekat hutan lindung yang rusak akibat tambang ilegal tersebut.

"Lihat saja kondisinya yang sekarang memprihatinkan dan membahayakan karena telah rusak akibat tambang ilegal. Ini kan lahan pertanian apalagi dekat dengan hutan lindung kan sangat disayangkan sekali," tambahnya.

Pihaknya memastikan bakal menindak tegas penambang ilegal. Pemda juga menggandeng Polres Kendal untuk menindak aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

"Jelas-jelas kami akan bertindak tegas terhadap penambang ilegal," ujar dia.

Gambar lokasi tambang galian C ilegal di Pakis, Kendal via drone.Gambar lokasi tambang galian C ilegal di Pakis, Kendal via drone. Foto: dok. Polres Kendal

Tak hanya ke lokasi tambang ilegal di Pakis, Satgas MBLB dan Forkopimda juga melakukan sidak ke lokasi pengurukan lahan di jalan lingkar Kaliwungu. Lokasi yang menjadi bakal pabrik pakan ternak itu ternyata tak mengantongi izin pengurukan. Benny pun meminta agar proyek pengurukan segera dihentikan.

"Kemarin kami juga sidak di lokasi pengurukan lahan di Lingkar Kaliwungu. Ternyata PT Haida tidak mengantongi surat perizinan untuk melakukan pengurukan," ujar Benny.

Lebih lanjut Benny mengingatkan apabila ada usaha tambang maupun yang lainnya tidak mengantongi izin maka terdapat adanya pelanggaran.

"Ini kan ada dua aspek yakni bangunan dan lingkungan hidup. Kalau keduanya sudah dilanggar berarti ada dua pelanggaran yang ditabrak, dan itu sudah tidak benar apalagi sampai tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya," paparnya.

Dia mengatakan sidak Satgas MBLB ini dilakukan guna merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang galian C. Terlebih dampak akibat usaha tambang tanah uruk itu dinilai menganggu warga.

"Jadi sidak yang dilakukan satgas MBLB dan Forkopimda ini untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait makin maraknya tambang galian C ilegal serta dampak dari adanya usaha tambang tanah uruk tersebut," jelas Benny.

"Kan beberapa hari kemarin sempat ramai dan viral di media sosial "Kendal Nggebal" dan inilah jawaban dari kami," lanjutnya.

Bupati Ingatkan Aktivitas Tambang Harus Legal

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menambahkan sektor pertambangan tetap memiliki kontribusi penting bagi daerah melalui penerimaan pajak MBLB. Namun, seluruh aktivitas tambang harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

"Memang sektor pertambangan tetap ada kontribusinya bagi Kendal melalui penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tapi seluruh aktivitas tambang harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat," kata Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat dihubungi detikjateng.

Menurut Bupati, pemerintah tidak melarang keberadaan perusahaan tambang selama seluruh perizinan, syarat, dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

"Kami tidak melarang adanya usaha penambangan tapi harus ada izinnya dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Dyah pun meminta seluruh anggota satgas mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjalankan tugas pengawasan. Meski penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, penyelesaian permasalahan di lapangan tetap harus mengutamakan aspek kemanusiaan dan dialog dengan berbagai pihak.

"Kita harus tegas tetapi saat jalankan tugas di lapangan tetap harus kedepankan humanis dan menyelesaikan pokok permasalahan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak pengelola tambang, Sugeng Mulyanto sempat membantah bahwa aktivitas tambangnya ditutup oleh warga. Dalam surat tertulisnya, dia menyebut massa yang menutup tambang bukan warga sekitar.

"Pernyataan bahwa sejumlah warga menutup paksa aktivitas lantaran warga kesal dengan aktivitas tambang yang sudah meresahkan adalah tidak benar. Berdasarkan fakta di lapangan, oknum-oknum yang melakukan penutupan paksa tersebut bukanlah warga Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kendal, melainkan pihak luar yang tidak memiliki kapasitas atau hubungan langsung dengan lingkungan setempat," tulisnya dalam surat tersebut.




(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads