Salah satu perangkat Desa Turitempel, Guntur, Demak yang terkait dengan pesta miras di kantor merupakan perempuan. Dia disebut melindungi anaknya yang berjualan miras di samping kantor desa.
Ada empat orang perangkat desa yang disanksi surat peringatan kedua (SP), salah satunya juga mendapatkan tambahan sanksi berupa skorsing. Terkait satu orang perangkat desa perempuan, Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan perangkat desa ini melindungi anaknya yang berjualan miras dan ikut terlibat saat ketiga perangkat lain terciduk pesta miras.
"Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu (miras) punya anaknya dititipkan (di rumahnya), itu kan sama saja melindungi toh," terang Rohmat, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekalipun enggak ikut mabuk, dia kan ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. (Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli) di situ," tambahnya.
Rohmat juga menyebut dirinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Demak untuk merobohkan warung miras milik anak perangkat desa tersebut.
"Besok hari Rabu saya ke Kasatpol PP untuk koordinasi lebih lanjut untuk membongkar warung tersebut. Bongkar total penyakit masalah itu, seya kasihan anak-anak kecil terlibat semuanya. Pulang sekolah minum ambil waduh sedih. (Jualan miras jenis) es moni," tutur Rohmat.
Dia menjelaskan pemberian SP 2 dilakukan usai pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026) sore. Dia menegaskan sebelumnya mereka sudah pernah mendapatkan SP 1.
Rohmat menyebut pemberian SP 2 disertai sanksi berupa teguran. Jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka akan diberhentikan.
"(Peringatan) jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," terang Rohmat.
Satu dari tiga perangkat itu bakal dikenai sanksi tambahan berupa skorsing karena ada catatan khusus dari Rohmat.
"(Pertimbangan satu orang perangkat akan diskorsing), kita melihat perilaku setiap harinya, saya punya catatan tersendiri, (ada) yang terkait dengan kebencian, karena ini kan memang warga tahu kok," ujar Rohmat.
"(Selain itu) setiap hari (satu orang ini) mabuk (di kantor) kok, karena setiap hari pulang jalan kaki (dari kantor) sempoyongan kayak gitu setiap hari, makanya kan ini prioritas utama. Alasan saya itu," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial unggahan bernarasi perangkat desa pesta minuman keras (miras) di Balao Desa Turitempel, Guntur, Demak. Unggahan itu beredar salah satunya di media sosial Instagram @infodemakraya.
"Diluar Nurul, oknum perangkat desa di Demak, Di duga pesta miras Di balai desa hingga mabuk berat," tulis unggahan akun itu dilihat detikJateng pada Senin (15/6/2026).
Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian pesta miras di balai desa terjadi pada Jumat (12/6) saat masih jam kerja. Pesta miras itu terjadi saat dirinya tidak berada di balai desa karena sakit.
Rohmat mengatakan bahwa pada unggahan yang viral itu, ada lima orang yang ikut terlibat, termasuk perangkat dari desa lain. Miras itu juga dibeli oleh sekretaris desa atau cariknya.
"Kalau ini kan ada perangkat dari luar satu dua. Terus carik saya malah belikan minuman," ungkap Rohmat.
"Lima orang. Yang tiga perangkat kami termasuk carik, yang dua dari luar desa, tetangga sebelah desanya Bumiharjo," rincinya.
(alg/alg)
