Terciduk Pesta Miras di Kantor, Perangkat Desa di Demak Disanksi SP-Skorsing

Terciduk Pesta Miras di Kantor, Perangkat Desa di Demak Disanksi SP-Skorsing

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Selasa, 16 Jun 2026 16:42 WIB
Musdesus Desa Turitempel, Guntur, Demak menindaklanjuti viralnya unggahan soal perangkat desa pesta miras di kantor saat jam kerja.
Musdesus Desa Turitempel, Guntur, Demak menindaklanjuti viralnya unggahan soal perangkat desa pesta miras di kantor saat jam kerja. Foto: Dok. Kades Turitempel
Demak -

Empat orang Perangkat Desa Turitempel, Guntur, Demak dikenakan sanksi surat peringatan kedua (SP 2) karena pesta minuman keras (miras) di kantor saat jam kerja. Satu orang di antaranya akan mendapat sanksi tambahan berupa skorsing.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat mengatakan bahwa keputusan pemberian SP 2 itu dilakukan usai pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026) sore. Mereka sebelumnya sudah pernah mendapat SP 1.

"Pernah SP 1 malah di kecamatan itu diundang pak camat itu semuanya," kata Rohmat saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohmat menjelaskan bahwa pemberian SP 2 disertai sanksi berupa teguran. Jika mereka melakukan kesalahan lagi, maka akan diberhentikan.

"(Peringatan) jangan mengulangi hal yang sama, seperti itu sanksinya. Semoga saja (dengan) SP 2 ini semuanya kawan-kawan bisa bekerja dengan maksimal. Seandainya tidak pun tinggal satu (SP) lagi, sekalipun tidak ngantor tiga hari, tidak izin, itu juga di-SP selesai," terang Rohmat.

ADVERTISEMENT

Tiga dari empat orang perangkat itu adalah laki-laki yang nekat pesta miras dan karaokean di kantor desa saat jam kerja pada Jumat (12/6/2026). Satu dari tiga perangkat itu akan dikenai sanksi tambahan karena ada catatan khusus dari Rohmat.

"(Pertimbangan satu orang perangkat akan diskorsing), kita melihat perilaku setiap harinya, saya punya catatan tersendiri, (ada) yang terkait dengan kebencian, karena ini kan memang warga tahu kok," ujar Rohmat.

"(Selain itu) setiap hari (satu orang ini) mabuk (di kantor) kok, karena setiap hari pulang jalan kaki (dari kantor) sempoyongan kayak gitu setiap hari, makanya kan ini prioritas utama. Alasan saya itu," sambungnya.

Rohmat belum mengetahui berapa lama satu orang perangkat dengan catatan khusus ini akan diskorsing. Ia akan berkoordinasi dengan Camat Guntur untuk mentukan lamanya durasi skorsing.

"Terkait dengan lamanya waktu skorsing, karena kita punya atasan dan di peraturan daerah sebelum menetapkan berapa lamanya skorsing, koordinasi dulu sama pak camat," unglap Rohmat.

Sementara satu orang perangkat lain berjenis kelamin perempuan juga turut dikenai SP 2. Menurut Rohmat, perangkat desa ini melindungi anaknya yang berjualan miras dan ikut terlibat saat ketiga perangkat lain terciduk pesta miras.

"Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu (miras) punya anaknya dititipkan (di rumahnya), itu kan sama saja melindungi toh," terang Rohmat.

"Sekalipun enggak ikut mabuk, dia kan ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. (Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli) di situ," tambahnya.

Rohmat juga menyebut dirinya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Demak untuk merobohkan warung miras milik anak perangkat desa tersebut.

"Besok hari Rabu saya ke Kasatpol PP untuk koordinasi lebih lanjut untuk membongkar warung tersebut. Bongkar total penyakit masalah itu, seya kasihan anak-anak kecil terlibat semuanya. Pulang sekolah minum ambil waduh sedih. (Jualan miras jenis) es moni," tutur Rohmat.

Lebih lanjut, Rohmat menjelaskan bahwa keempat perangkat ini akan tetap mendapat penghasilan tetap (siltap). Namun khusus untuk satu orang yang akan diskorsing, tidak akan mendapatkan penghasilan dari tanah garapan desa (bengkok) selama masa skorsing.

"(Bengkoknya perangkat yang diskorsing) harus dilelang lewat musdes (musyawarah desa), uangnya masuk kas desa," kata Rohmat.

"Cuma berapa lama (durasi lelangnya), nanti kita minta petunjuk pak camat, seandainya kok enam bulan ya enam bulan saja, tiga bulan, tiga bulan saja, yang jelas kita skorsing. Sama (durasi skorsing dan lelang bengkoknya)," imbuhnya.

Saat ditanyai perihal sanksi terhadal dua perangkat dari Desa Bumiharjo yang ikut pesta miras di kantornya, Rohmat mengaku tidak tahu. Ia tidak berwenang mengambil tindakan tegas untuk perangkat desa lain.

"(Sanksi untuk dua perangkat di Desa Bumiharjo) itu saya tidak tahu, karena itu perangkat orang lain. Saya hanya menyarankan Pak Lurah (Bumiharjo), nek tempat kami kita ambil tindakan seperti itu," kata Rohmat.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial unggahan bernarasi perangkat desa pesta minuman keras (miras) di Balao Desa Turitempel, Guntur, Demak. Unggahan itu beredar salah satunya di media sosial Instagram @infodemakraya.

"Diluar Nurul, oknum perangkat desa di Demak, Di duga pesta miras Di balai desa hingga mabuk berat," tulis unggahan akun itu dilihat detikJateng pada Senin (15/6/2026).

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian pesta miras di balai desa terjadi pada Jumat (12/6) saat masih jam kerja. Pesta miras itu terjadi saat dirinya tidak berada di balai desa karena sakit.

Rohmat mengatakan bahwa pada unggahan yang viral itu, ada lima orang yang ikut terlibat, termasuk perangkat dari desa lain. Miras itu juga dibeli oleh sekretaris desa atau cariknya.

"Kalau ini kan ada perangkat dari luar satu dua. Terus carik saya malah belikan minuman," ungkap Rohmat.

"Lima orang. Yang tiga perangkat kami termasuk carik, yang dua dari luar desa, tetangga sebelah desanya Bumiharjo," rincinya.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads