Polemik Gelar Raja Keraton Solo Didaftarkan Jadi Merek

Polemik Gelar Raja Keraton Solo Didaftarkan Jadi Merek

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 22 Jun 2026 09:22 WIB
Sejumlah abdi dalem mengusung kursi untuk persiapan acara Jumeneng Nata Bhinayangkare atau upacara penobatan raja baru di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/11/2025). Upacara penobatan raja baru bergelar Pakubuwono XIV tersebut digelar pihak keraton setempat pada Sabtu (15/11) besok. ANTARAFOTO/Maulana Surya/foc.
Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo. Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Solo -

Polemik dua kubu di Keraton Solo berlanjut. Kini, polemik muncul usai Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) untuk nama SISKS Paku Buwono XIV.

Dilihat dari website,www.pdki-indonesia.dgip.go.id, nama SISKS Paku Buwono XIV didaftarkan sebagai merek oleh seorang advokat Arif Sahudi pada 25 Mei 2026.

SISKS Paku Buwono XIV terdaftar sebagai merek untuk bidang barang atau jasa organisasi pameran seni untuk tujuan budaya atau pendidikan, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi untuk keperluan budaya dan hiburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan saat ini proses pendaftaran itu baru sampai pada tahap pengumuman, belum ditetapkan secara resmi sebagai merek.

Saat dikonfirmasi, Arif Sahudi membenarkan hal itu. Dia mengaku mendapatkan perintah dari Keraton Solo untuk mendaftarkan. Namun ia merahasiakan siapa yang memerintahnya untuk mendaftar.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku mendapatkan perintah dari Keraton Solo untuk pendaftaran tersebut.

"Siapa yang mendawuhi (memerintahkan)? Pokoknya ada lah," kata dia, Jumat (19/6/2026)..

Arif enggan memberikan keterangan lebih banyak. Dia menegaskan pendaftaran itu sebatas melaksanakan tugas.

"Saya melaksanakan tugas. Siapa yang menugaskan, pokoknya ada lah," pungkasnya.

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, mengakui pihaknya yang melakukan pendaftaran merek atas gelar raja tersebut. Hal ini atas perintah PB XIV Mangkubumi.

"Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun (PB XIV Mangkubumi). (Dawuh Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," ujar Eddy Wirabhumi saat dihubungi detikJateng, Jumat (19/6/2026).

Langkah ini disebut merupakan bagian dari penguatan aspek legal Keraton Solo. Namun ia tak menjelaskan langkah lain yang tengah dilakukan.

"Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," jelas Eddy

"Memang belum saatnya kita sampaikan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan secara utuh," sambungnya.

Kubu PB XIV Purbaya Bakal Surati Kemenkum

Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, merespons pendaftaran HaKI untuk gelar raja itu. Ia menduga yang didaftarkan bukan gelar melainkan karya grafis.

"Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro dihubungi detikJateng, Jumat (19/6/2026).

Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HaKI untuk mengajukan keberatan secara resmi. Selain itu, dirinya menyebut telah memegang surat komitmen dari Kemenkum sejak era PB XIII yang menyatakan bahwa urusan prinsip terkait hal-hal keraton harus melibatkan komunikasi dengan pihak internal Keraton.

"Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum. Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HaKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut," terangnya.

Lebih lanjut, Singonagoro menepis kabar yang menyebut adanya putusan pengadilan yang melegitimasi PB XIV Mangkubumi sebagai pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Ia menyebut informasi yang beredar di masyarakat itu tidak benar atau hoaks.

"Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran dari informasi tersebut," tegasnya

"Informasi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak mendapatkan amanah untuk menjadi raja," pungkasnya.




(afn/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads