Umat Islam disunnahkan mengerjakan puasa Tasua setiap 9 Muharram tiba. Tahun ini, bila mengikuti penetapan pemerintah, tanggal itu bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026. Lantas, apakah boleh menggabung puasa Tasua dengan Qadha Ramadhan?
Dirujuk dari buku Rangkuman tentang Qadha Puasa tulisan Abu Ghozie as-Sundawie, puasa Qadha Ramadhan hukumnya wajib. Waktu pelaksanaannya longgar, yang penting belum sampai masuk Ramadhan tahun selanjutnya.
Dasarnya adalah Aisyah radhiyallahu anha yang baru melunasi utang puasa itu pada bulan Syaban. Istri Rasulullah SAW berjuluk Ummul Mukminin itu berkata:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Bukhari no 1950 dan Muslim no 1146)
Menggabungkan puasa Qadha Ramadhan dengan puasa sunnah tampak menjadi opsi menarik. Pasalnya, hanya dengan 1 hari puasa, detikers dapat menyicil utang sekaligus memeroleh keutamaan puasa sunnah.
Apakah benar boleh menggabung keduanya? Pelajari hukum hingga bacaan niatnya dahulu di bawah ini, yuk!
Hukum Puasa Tasua Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah?
Disadur dari buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) oleh Makmur Dongoran, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggabung puasa Qadha Ramadhan dengan puasa sunnah. Sebab, memang tidak ada dasar hukum pasti yang bisa dijadikan patokan.
Di antara ulama yang membolehkan penggabungan niat ini adalah Imam ar-Ramli as-Syafi'i. Dalam kitab karangannya, ia menulis:
"Kalau seseorang meng-qadha puasa di bulan Syawal atau meng-qadha di hari Asyura, maka ia mendapatkan pahala puasa sunnahnya." (Nihayatul Muhtaj 3/208)
Pendapat ini juga dipegang oleh Imam as-Suyuthi yang termasyhur. Dalam al-Asybah wa an-Nazhair, sang imam menjelaskan:
"Kalau seseorang meng-qadha puasa, atau puasa Nazar, atau puasa Kaffarah,m kemudian ia meniatkan bersama puasa Arafah, maka puasanya sah dan mendapatkan dua pahala (yakni pahala wajib dan sunnah)."
Dirujuk dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu'man, pendapat boleh ini juga dikemukakan oleh Imam Khatib asy-Syarbini. Dalam kitabnya, Imam asy-Syarbini menerangkan:
وَلَوْ صَامَ فِيْهِ أَي فِي شَوَّالَ قَضَاءً عَنْ رَمَضَانَ أَوْ غَيْرِهِ أَوْ نَذَرًا أَوْ نَفَلًا آخَرَ حَصَلَ لَهُ ثَوَابَ تَطَوُّعِهَا
Artinya: "Seandainya ia berpuasa padanya, yakni pada bulan Syawal, meng-qadha Ramadhan atau selainnya, atau nadzar, atau sunnah lainnya, ia mendapatkan pahala sunnahnya." (Mughni Muhtaj, 1/49)
Di sisi lain, ada ulama yang tidak membolehkan qadha Ramadhan digabung puasa sunnah, termasuk Tasua. Contohnya adalah Syaikh bin Baz, Syaikh Abdurrahman Ali al-Askar, dan Syaikh Dr Muhammad bin Hassan.
Dasarnya, karena puasa Qadha Ramadhan berhukum wajib, maka ia lebih 'kuat' ketimbang Tasua yang sebatas sunnah. Alhasil, bila dikerjakan sekaligus, yang sah adalah Qadha Ramadhan. Wallahu a'lam bish-shawab.
Bacaan Niat Puasa Tasua Sekaligus Qadha Ramadhan
Teruntuk detikers yang lebih meyakini pendapat bolehnya menggabung Qadha Ramadhan dengan Tasua, begini bacaan niatnya, dikutip dari laman NU Online:
Niat Puasa Tasua
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i sunnatit Tasu'a lillaahi ta'aalaa.
Arti: "Aku berniat puasa sunnah Tasua esok hari karena Allah SWT."
Niat Puasa Qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Arti: "Aku berniat meng-qadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Demikian pembahasan ringkas mengenai hukum menggabung puasa Tasua sekaligus Qadha Ramadhan. Semoga menjawab rasa bimbang detikers, ya!
(num/apu)
