Anak yatim inisial KJP (17) warga Magelang gagal masuk SMA negeri karena namanya tercatut di sekolah swasta. Kini kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.
Kakak pertama KJP, Dimas D Saputro (35), menceritakan adiknya lulus dari SMPN 1 Muntilan pada 2025 lalu. Ia disebut sempat putus sekolah karena menunggui ayahnya yang sakit.
Tahun ini, KJP berniat melanjutkan sekolah melalui jalur afirmasi anak tidak sekolah (ATS), namun gagal. Sebab, saat pendaftaran namanya sudah tercatat sebagai siswa SMA Muhammadiyah Ngluwar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu adik berpikir mungkin server baru bermasalah. Hari kedua dicoba, tapi tetap nggak bisa. Terus adik tanya tidak bisa, apa, dan diberi tahu terdaftar di SMA Muhammadiyah Ngluwar," ujar Dimas saat ditemui detikJateng di kawasan Gunungpring, Muntilan, Rabu (1/7/2026).
KJP bersama ibunya kemudian mencoba mendatangi langsung SMAN 1 Muntilan dan mendapat jawaban serupa. Di sana, ia disarankan agar melapor ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah VIII.
Pihak Cabang Dinas Pendidikan wilayah VII, kata Dimas, langsung menghubungi SMA Muhammadiyah Ngluwar. Ia pun memperoleh data jika KJP tercatat sebagai siswa SMA Muhammadiyah Ngluwar, dan mengundurkan diri pada 25 September.
"Tapi, setelah dicek ternyata (adik) sudah mengundurkan diri sejak 25 September 2025. Terus pada Kamis (4/6), adik dan ibu datang ke SMA Muhammadiyah Ngluwar," ujarnya.
Padahal, KJP tak pernah mendaftar atau sekolah di SMA tersebut karena mengurus almarhum ayahnya yang saat itu sedang sakit.
"Pertama, di luar ngurusin bapak sakit, kami ingin adik istirahat dulu. Biar dia mantap mau sekolah di mana," kata Dimas.
Pihak keluarga juga disebut telah mendatangi SMA Muhammadiyah Ngluwar untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang diterimanya tak memuaskan dan nasib adiknya masih menggantung. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan Ombudsman atas nama ibu KJP yakni Suci Nurhayati.
"Kami sudah lapor Ombudsman dan Polresta Magelang. Kemarin (adik) yang sudah dimintai keterangan," sambung Dimas.
Polisi dan Ombudsman Usut
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat dimintai konfirmasi mengatakan masih mendalami laporan tersebut.
"Ini, kami sedang mendalami," kata Farida dalam pesannya.
Sementara Wakasat Reskrim Polresta Magelang. AKP Toyib Riyanto, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
"Terus dari pelapor sendiri sebenarnya masih berharap hak-haknya bisa didapatkan sekolah di negeri. Tetap berproses," ujarnya.
Muhammadiyah Akui Kepsek Keliru
Dihubungi terpisah, mantan Kepala SMA Muhammadiyah Ngluwar, Saifudin Arafat, irit bicara soal kasus ini. Dia mengatakan kasus ini dilimpahkan ke PDM Kabupaten Magelang.
"Mohon maaf, terkait permasalahan tersebut saya mengikuti arahan dari PDM Kabupaten Magelang agar penyampaian informasi kepada media dilakukan melalui satu pintu. Oleh karena itu, mohon izin apabila untuk keterangan resmi dapat berkoordinasi langsung dengan PDM Kabupaten Magelang," kata Arafat dalam pesannya kepada detikJateng.
Sementara Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen PNF) PDM Kabupaten Magelang, Muh Rofi mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi bersama. Namun ia mengakui ada kekeliruan yang dilakukan mantan kepsek SMA Muhammadiyah Ngluwar.
"Pertama, kita mengakui Pak Arafat keliru. Kemudian, tentu kita minta maaf dan juga mencari solusi. Nah, solusinya itu dari Cabang Dinas menyarankan kalau tidak bisa diterima sebagai cadangan atau cadangan tidak ada yang kosong disarankan untuk jalur mutasi. Jalur mutasi itu syaratnya yang bersangkutan harus bersekolah di mana saja yang penting terakreditasi selama 6 bulan. Kalau 6 bulan sudah punya rapor, nanti bisa daftar lewat jalur mutasi itu dengan catatan sepanjang sekolah yang dituju ada bangku yang kosong," kata dia.
(afn/apu)
