Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu KTP, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tak Perlu KTP, Begini Syaratnya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 26 Apr 2026 16:58 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: Shutterstock/
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai menerapkan sistem bayar pajak kendaraan bermotor bekas tak perlu menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan itu berlangsung hingga Desember 2026.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi. Ia menyebut, ketentuan itu telah ditetapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas bukan atas nama pemilik asli, tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal. Untuk diberlakukan sampai dengan akhir 2026 ini," kata Masrofi saat dihubungi, Minggu (26/4/2026).

Ia menyebut, selanjutnya para wajib pajak yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu harus mengisi form yang menyatakan kesanggupan untuk balik nama pada 2027. Jika tidak melakukan balik nama, maka kendaraan akan diblokir.

ADVERTISEMENT

"Form yang pertama pemblokiran atas kendaraan tersebut pada tahun 2027 dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027, baru nanti sudah tidak perlu ada KTP," jelas dia.

Ia mengatakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor merupakan kewenangan pihak kepolisian. Ia mengaku pihaknya hanya melanjutkan aturan yang ada.

"Namun tahun 2027 wajib balik nama kendaraan bermotor. Sudah ada perjanjiannya, itu yang diterapkan di Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.

Ia menjelaskan pemberlakuan sistem bayar pajak tanpa KTP itu telah dimulai sejak Jumat (24/4) kemarin hingga akhir 2026. Para wajib pajak bisa mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak.

"Maka bagi masyarakat yang apa perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini silakan manfaatkan kebijakan yang diterapkan di Provinsi Jawa Tengah. Tapi ingat dengan janji bahwa tahun 2027 itu harus balik nama," tegasnya.




(par/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads