Kendaraan Perusahaan-BUMN di Jateng Bakal Wajib Pakai Pelat Nomor Setempat

Kendaraan Perusahaan-BUMN di Jateng Bakal Wajib Pakai Pelat Nomor Setempat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 10 Jun 2026 18:06 WIB
Plat nomor kendraaan palsu. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Pelat Nomor. Foto: dikhy sasra
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal mewajibkan kendaraan milik perusahaan yang beroperasi di Jateng agar menggunakan pelat nomor Jateng. Perusahaan swasta maupun BUMN yang masih pakai pelat luar daerah, seperti pelat B, nanti diwajibkan ganti.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Muhamad Masrofi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan kendaraan milik perusahaan yang berkantor dan beroperasi di Jateng.

"Kita sedang menggodok kebijakan bahwa perusahaan, instansi, swasta maupun BUMN yang beroperasi dan berkedudukan di Jawa Tengah nantinya akan diwajibkan agar kendaraan-kendaraan yang dimiliki memakai pelat nomor Jawa Tengah," kata Masrofi di Kantor Bapenda, Rabu (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan tersebut akan dituangkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan di Jateng. Sebelum diterbitkan, Bapenda akan lebih dulu mengumpulkan data kendaraan yang dimiliki perusahaan.

"Ini masih proses pendataan dulu. Pendataan kendaraan perusahaan yang ada di Jawa Tengah, termasuk BUMN. Diolah dulu datanya, nanti kita ambil dari perusahaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"(Setelah itu) Baru kita akan membuatkan surat edaran kepada perusahaan maupun instansi BUMN agar kendaraan tersebut mengganti atau balik nama dengan pelat Jateng," lanjutnya.

Masrofi mengatakan, kebijakan itu nantinya berlaku bagi seluruh kendaraan milik perusahaan. Mulai dari sepeda motor, mobil operasional, hingga truk.

"Yang dimiliki perusahaan itu, baik motor, mobil, truk, pokoknya kendaraan bermotor yang dimiliki perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah dan kantornya juga di Jawa Tengah," ujarnya.

Ia menilai, masih banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Jateng tetapi menggunakan pelat nomor luar daerah. Kondisi itu dinilai membuat potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke kas daerah Jateng.

"Dia mencari penghidupannya di sini, usahanya di sini, tetapi pakai pelat nomor sana. Harusnya membantu juga membangun kondisi infrastruktur yang ada di Jawa Tengah, terutama pembangunan jalan," katanya.

Menurut Masrofi, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pembiayaan pemeliharaan jalan provinsi maupun kabupaten/kota.

"Masak tidak ada yang diberikan kepada pemerintah daerah di sini, padahal memakai jalan di sini. Pembiayaan pemeliharaan jalan itu salah satunya dari pajak kendaraan bermotor," tegasnya.

Masrofi memastikan, kebijakan tersebut tidak menyasar kendaraan pribadi milik karyawan perusahaan yang berasal dari luar daerah, karena itu adalah hak pribadi.

"Yang kami dorong ini kendaraan milik perusahaan, karena perusahaan berdomisili dan menjalankan usaha di Jawa Tengah," jelasnya.




(dil/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads