Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 5,12 juta kendaraan bermotor di Jateng masih menunggak pajak dengan total piutang Rp 3,75 triliun. Kota Semarang menjadi daerah dengan tunggakan tertinggi mencapai Rp 490 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi. Ia mengatakan jumlah kendaraan yang tercatat dalam basis data pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai sekitar 17 juta unit.
"Dari 17 juta kendaraan tersebut, yang aktif (membayar pajak) 11 juta lebih, hampir 12 juta kendaraan," kata Masrofi di Kantor Bapenda Jateng, Semarang, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sisanya ada sekitar 5,12 juta kendaraan bermotor yang menunggak atau tidak membayar pajak per Desember 2025," lanjutnya.
Dari total penunggak tersebut, sebanyak 4,55 juta unit merupakan kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat yang belum membayar pajak mencapai 565 ribu unit.
"Total piutang pajaknya Rp 2,88 triliun total PKB provinsi yang didapat. Sedangkan untuk opsen PKB yang bagian kabupaten/kota tunggakannya Rp 877 miliar. Sehingga total piutang mencapai Rp 3,75 triliun," urainya.
Masrofi menyebut Kota Semarang menjadi daerah dengan nilai tunggakan pajak kendaraan tertinggi di Jateng. Total tunggakan di ibu kota provinsi itu mencapai nyaris setengah triliun.
"Yang tertinggi Kota Semarang, total tunggakannya mencapai Rp 490 miliar dengan jumlah 473.257 kendaraan yang belum membayar pajak," ujarnya.
Selain Kota Semarang, sejumlah daerah lain juga mencatat nilai tunggakan besar. Kabupaten Banyumas memiliki tunggakan Rp 162 miliar, disusul Kabupaten Cilacap Rp 158 miliar, Kabupaten Brebes Rp 147 miliar, Kabupaten Demak Rp 140 miliar, serta Kabupaten Tegal dan Kabupaten Klaten yang masing-masing mencapai Rp 133 miliar.
Kemudian Kabupaten Pati tercatat memiliki tunggakan Rp 131 miliar, Kabupaten Jepara Rp 128 miliar, Kabupaten Semarang Rp 125 miliar, Kota Solo Rp 123 miliar, Kabupaten Grobogan Rp 119 miliar, Kabupaten Pemalang Rp 118 miliar, Kabupaten Kendal Rp 108 miliar, Kabupaten Sukoharjo Rp 104 miliar, dan Kabupaten Magelang Rp 102 miliar.
Menurut Masrofi, besarnya tunggakan tersebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, sehingga memengaruhi penerimaan APBD.
"Karena salah satu penyumbang terbesar PAD adalah pajak kendaraan bermotor," katanya.
Ia menjelaskan penerimaan pajak kendaraan bermotor selama ini digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Mulai dari perbaikan jalan, jembatan, irigasi, hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
Oleh karena itu, Bapenda Jateng terus melakukan upaya penagihan dan penyadaran kepada wajib pajak, salah satunya melalui program door to door. Namun ia menegaskan masyarakat tak perlu khawatir kedatangan petugas.
"Sebetulnya kita hanya mengingatkan wajib pajak yang belum membayar pajak. Jadi masyarakat tidak perlu takut. Kalau memang mempunyai kesadaran, ya silakan pajaknya dibayar," ujarnya.
"Sasarannya tentu mereka yang menunggak pajak. Mulai yang menunggak satu tahun sampai lima tahun atau lebih. Tidak perlu takut, ini penyadaran bahwa pembiayaan pajak dari masyarakat digunakan untuk pembangunan," lanjutnya.
(ams/apl)