Sopir Bus Cahaya Trans Tak Mengerem Sebelum Terguling, Hanya Pindah Persneling

Sopir Bus Cahaya Trans Tak Mengerem Sebelum Terguling, Hanya Pindah Persneling

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 24 Des 2025 11:05 WIB
Sopir bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan di Exit Tol Krapyak Kota Semarang saat dihadirkan di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.
Sopir bus PO Cahaya Trans yang kecelakaan di Exit Tol Krapyak Kota Semarang saat dihadirkan di Pos Terpadu Nataru, Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam. Foto: dok. detikJateng
Solo -

Gilang (22), sopir bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan di simpang susun exit tol Krapyak, Semarang, menjadi tersangka dalam insiden yang menewaskan 16 orang itu. Dalam pengakuannya, dia tidak terlalu mengenal medan di TKP.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menerangkan dari pengakuan Gilang, dia ternyata belum memahami jalan yang jadi lokasi kecelakaan. Karena itu, pelaku pun terkejut saat tiba di TKP yang merupakan jalan menikung.

"Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP," ungkap Syahduddi, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga ketika yang bersangkutan masuk ke jalur simpang susun Tol Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi, tiba-tiba kaget di hadapannya sudah ada tikungan yang mengarah ke kiri," sambungnya.

Selain itu, pelaku mengaku dirinya tidak sempat mengerem saat tiba di TKP.

ADVERTISEMENT

"Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut, yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai," tutur Syahduddi.

Begitu berhasil menurunkan persneling, Gilang langsung bermanuver dengan membanting setirnya ke arah kiri.

"Tidak keburu sehingga yang bersangkutan mengambil manuver selanjutnya itu membanting stir ke arah kiri, namun kendaraan sudah terlanjur oleng ke sisi sebelah kanan," jelas Syahduddi.

"(Tersangka) melakukan manuver secara mendadak dan mengakibatkan mobil mengalami out of control dan terjadi terbalik dan terjadi kecelakaan tersebut," imbuhnya.

Kini sang sopir telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara sore ini.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami kita ambil keterangan sebanyak empat orang," beber Syahduddi.

"Kemudian juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat juga memberikan penjelasan terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit. Sehingga atas bukti-bukti tersebut kami berkeyakinan untuk bisa menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka," sambungnya.

Syahduddi menyebut sang sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, dijerat dengan pasal tersebut dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara," ucapnya.

Syahduddi menambahkan, tersangka mengaku tidak sedang mengantuk saat kecelakaan itu terjadi.

"Dari Gerbang Tol Kalikangkung ke TKP itu jaraknya sekitar 5 sampai 7 menit. Artinya ketika dia melakukan pembayaran di Pintu Gerbang Kalikangkung kondisinya masih dalam keadaan fresh dan tidak dalam kondisi mengantuk. Dia mengakui juga pada saat di TKP tidak dalam kondisi mengantuk," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.

Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB dan evakuasi korban kecelakaan itu melibatkan Basarnas Kota Semarang.

"Kecelakaan melibatkan bus PO Cahaya Trans dari Jakarta, Jatiasih, tujuan Jogja, dengan nomor polisi B 7201 IV," kata Budiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).

Ia mengatakan, bus saat itu melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.

"Melaju dengan kecepatan tinggi menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3, exit Tol Krapyak Semarang," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads