Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi). Materi sidang adalah bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para Penggugat, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Sedangkan perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
Dirangkum detikJateng, berikut fakta-fakta persidangan CLS terkait ijazah presiden ke-7 RI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pengunjung Membeludak
Persidangan itu rupanya cukup menyita perhatian masyarakat. Banyak masyarakat yang hadir ke PN Solo untuk menyaksikan jalannya sidang secara langsung. Namun kapasitas ruang sidang yang terbatas, membuat tidak semua pengunjung bisa masuk ke ruang persidangan.
Sejumlah orang yang tidak bisa masuk, sempat mencoba memaksa masuk ke ruang sidang. Namun aksi mereka dicegah oleh petugas PN yang berjaga di pintu ruangan. Suasana sempat riuh.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Achmad Satibi, sampai mengingatkan bagi pengunjung sidang untuk tetap tenang.
"Kalau masih ada yang berteriak kita belum bisa memulai (sidangnya). Yang di dalam kalau masih ada yang berteriak atau bicara, silakan ke luar ya," kata Satibi, saat memimpin persidangan, di PN Solo, Selasa (13/1/2026).
Setelah mendapatkan teguran dari Majelis Hakim, suasana persidangan berangsur-angsur kondusif, dan semakin tenang. Majelis Hakim kemudian memulai persidangan.
Pengunjung yang tidak bisa masuk ruang persidangan, menyaksikan dari live persidangan dari layar televisi yang sudah disiapkan.
Suasana Persidangan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
2. Penggugat Hadirkan Eks Wakapolri
Pihak penggugat Citizen Lawsuit ijazah Jokowi menghadirkan dua saksi fakta. Mereka adalah Rujito dan Wakapolri periode 203-2014, Komjen (Purn) Oegroseno.
Oegroseno mengungkap, dia melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan Jokowi.
"Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari," kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo.
Oegroseno mengaku sempat melakukan diskusi dengan Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa terkait ijazah Jokowi yang beredar. Dalam kesimpulannya, ia menilai polisi harus bergerak.
"Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat," ujarnya.
"Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden," tambahnya.
Ia juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan.
Sementara Rujito dihadirkan dengan membawa ijazah almarhum kakaknya, Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
"Waktu itu saya lihat di media ribut soal ijazah yang diduga palsu dari mantan presiden Jokowi, saya lihat di media. Ada postingan dari salah satu kader PSI, Dian Sandi, yang memosting ini ijazah asli. Dari situ saya tergerak, saya ingat, apakah almarhum sebagai mahasiswa lulus. Saya mulai bongkar-bongkar arsip, ketemu ijazah ini. Ijazah ini menurut saya asli, karena beliau itu sekolah dan kutu buku, karena tinggal satu rumah sama saya," kata Rujito.
Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dalam persidangan itu, Rujito juga membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan Yudisium, milik kakaknya.
Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya.
"Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini," ucapnya.
Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan postingan ijazah yang diunggah Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama.
"Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya (materai) Pak (beda)," ujarnya.
Selain itu, perbedaan juga ia lihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terdapat lintasan cap, sementara di postingan foto ijazah Jokowi tidak.
"Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi," terangnya.
"Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya (di ijazah). (Lintasan cap) Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya," kata dia.
Menurut keterangan Rujito, Bambang Budiharto masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia tahun 2014.
Diakuinya, ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Hanya dalam postingan Dian Sandi.
"Ke depan nanti peran KPU tidak sebagai EO saja untuk pelaksanaan Pilpres, tapi juga harus melakukan verifikasi secara tuntas secara mendalam tentang persyaratan dokumen yang diperlukan oleh KPU," kata dia.
"Kejelian dan ketelitian ditunjukkan KPU. Dalam pemikiran saya calon presiden, calon kepala daerah misal terlalu banyak, perlu dipaparkan di media cetak atau media elektronik yang ada. Sehingga masyarakat bisa melakukan penilai dari awal sebelum terjadi permasalahan seperti ini, kan berlarut-larut," ucap dia.
3. Ijazah Asli Jokowi Belum Bisa Dihadirkan
Dalam sidang CLS tersebut, pihak kuasa hukum Jokowi mengaku belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya. Diketahui, ijazah itu masih disita Polda Metro Jaya.
Pihak kuasa hukum menyatakan, mereka sudah bersurat kepada Polda Metro Jaya supaya diperbolehkan meminjam barang bukti.
"Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui seusai persidangan di PN Solo.
Irpan mengatakan, peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa terkait tindakan Jokowi yang tidak berkenan menunjukkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat disebut tidak mengetahui pokok sengketa.
"Saya mencoba untuk menanyakan hal itu (TPUA) kepada saksi, tapi dia tidak tahu tentang siapa-siapa kepengurusan di dalam TPUA, TPUA memiliki anggaran dasar atau tidak, disahkan Kemenkumham atau tidak. Begitu pula mengenai maksud dan tujuan TPUA berikut kegiatan usaha untuk melakukan tujuan itu apa, itu sama sekali tidak ada jawaban atas pertanyaan tersebut oleh saksi," jelasnya.
Irpan menegaskan, ijazah yang dibawa oleh saksi Rujito ialah milik kakak Rujito yang sudah meninggal dunia.
"Saat saya tanyakan kapan ijazah itu dikeluarkan, terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya," ucapnya.
Mengenai kesaksian Oegroseno, Irpan menilai hanya terkait tentang kegiatan dalam penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Polri. Menurutnya, itu tidak menyentuh peristiwa pokok sengketa.
Suasana Persidangan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
4. Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi yang Dihadirkan Saksi Fakta
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiz, menerangkan dua saksi yang dihadirkan pihaknya merupakan saksi fakta.
"Ketika kami tunjukkan ijazah asli, maupun postingan Dian Sandi, yang ternyata itu sama dengan yang ada di buku reuni, beliau membeberkan seperti. Tapi apakah itu Jokowi, beliau tegas mengatakan jika itu bukan Jokowi," kata Taufiq.
Taufik menjelaskan, gugatan CLS ini juga menyasar kepolisian agar tidak terjadi pengelakan dalam proses pembuktian. Pihak penggugat menggugat kepolisian karena adanya klaim bahwa ijazah tersebut telah disita oleh aparat penegak hukum.
"Kami ingin memastikan apakah ijazah itu palsu atau asli. Polisi kami gugat agar tidak berkelit dengan alasan ijazah telah disita. Pengadilan adalah tempat edukasi dan penemuan kebenaran," tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/1) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


