Bupati Pati Sudewo Palak Calon Perangkat Desa Ratusan Juta Berujung Diciduk KPK

Round-Up

Bupati Pati Sudewo Palak Calon Perangkat Desa Ratusan Juta Berujung Diciduk KPK

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 21 Jan 2026 07:03 WIB
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan, Selasa (20/1/2026). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Potret Bupati Sudewo Berompi Oranye Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto
Solo -

Bupati Pati, Sudewo, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1). Ia kemudian ditetapkan tersangka jual beli jabatan miliaran rupiah di lingkup desa.

Bersama Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa di Pati sebagai tersangka kasus jual beli jabatan itu. Komisi antirasuah juga menyita uang tunai hingga Rp 2,6 miliar berkaitan dengan kasus itu.

1. Terkait Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Desa

Dilansir detikNews, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan perkara yang membelit Sudewo jual beli sejumlah jabatan di lingkungan desa di Pati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

Budi melanjutkan, Sudewo diduga mematok harga untuk jabatan tertentu. Harga setiap jabatan berbeda.

"Ada (patokan harga). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," ujar Budi.

KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan, Selasa (20/1/2026). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan, Selasa (20/1/2026). Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto

2. Palak Calon Perangkat Desa Ratusan Juta

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengemukakan kasus berawal saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo melihatnya sebagai peluang dengan melakukan jual beli jabatan. Ia pun meminta tim sukses (timses) dan orang kepercayaannya untuk mulai memalak calon perangkat desa.

"Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1), dikutip dari detikNews.

Kemudian, pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa (kades) yang masuk ke dalam timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), atau dikenal sebagai Tim 8.

Disebutkan bahwa Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Tarif pun dipatok antara Rp 165-225 juta untuk calon perangkat desa (caperdes) yang mendaftar. Angka itu ternyata sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125-150 juta.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp 225 juta untuk setiap Caperdes (calon perangkat desa) yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta," ungkapnya.

Dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan.

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Asep.

Selain Suyono dan Sumarjiono, satu kades lagi yang jadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

3. KPK Sita Uang Rp 2,6 M

Asep Guntur Rahayu menyatakan, KPK juga menyita uang tunai yang diduga barang bukti kasus jual beli jabatan itu.

"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," tuturnya.

Asep Guntur berujar, para tersangka kemudian akan ditahan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.

4. Cerita Kepala Dinas Diperiksa KPK Selama 5 Jam

Saat melakukan OTT terhadap Sudewo, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Pati. Mulai dari kepala dinas, camat, dan kades.

Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama. Ia mengakui diperiksa terkait pengisian perangkat desa di Pati.

"Kemarin memang diundang oleh penyidik KPK, kebetulan saya diundang di Polsek Sumber (Rembang) saya ditanya tentang pengisian perangkat, tentang pengisian perangkat 2026 sampai saat ini belum ada regulasi perjalanan pengisian perangkat sehingga terkait (berita) di media (tentang) OTT saya tidak tahu tentang itu," kata Tri ditemui di kantornya, Selasa (20/1).

Tri mengatakan selain dirinya ada beberapa pejabat lain yang juga diperiksa. Menurutnya, ada empat camat dan beberapa kepala desa yang turut diperiksa KPK di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, pada Senin (19/1) kemarin.

"Ada beberapa camat ada empat yang saya ketahui, Camat Margorejo, Jaken, Jakenan, dan Batangan. Kepala desa saya nggak hafal, Jaken ada 4 kepala desa, Jakenan 1 kepala desa," jelasnya.

Tri mengaku diperiksa penyidik KPK di Polsek Sumber selama lima jam. Ia pun tidak mengetahui jika Bupati Pati Sudewo terjaring OTT oleh KPK.

"Saya cuma sebentar, sekitar 5 jam," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads