Polisi Usut Dugaan Sindikat di Balik 123 Ton Bawang Bombai Ilegal Semarang

Polisi Usut Dugaan Sindikat di Balik 123 Ton Bawang Bombai Ilegal Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 26 Jan 2026 15:38 WIB
Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah memusnahkan 6.171 karung bawang bombai ilegal dengan total berat mencapai sekitar 120 ton, yang merupakan hasil tindak pidana penyelundupan komoditas pertanian. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang membuka barang bukti berupa bawang bombai saat proses pemusnahan di Kantor Balai Karantina Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Semarang -

Polisi mengungkap adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus 123 ton bawang bombai ilegal yang dihentikan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Polisi juga mendalami dugaan adanya sindikat penyelundupan bawang bombai itu.

"Saat ini baru satu orang kita tetapkan tersangka atas nama ABS yang bersangkutan warga Kota Pontianak yang perannya mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombai dari wilayah Pontianak ke Kota Semarang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi saat kegiatan pemusnahan 123 ton bawang bombai di Kantor Balai Karantina Kota Semarang, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Senin (26/1/2026).

Saat ditanya apakah akan ada penambahan tersangka, Syahduddi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, penambahan tersangka akan ditetapkan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ada potensi tersangka lain?) Ada potensi ke sana karena kita baru menangkap satu orang yang berperan sebagai pengatur ataupun pengirim bawang bombai tersebut," tuturnya.

"Penyidik sudah mengantongi beberapa nama terkait dengan alur daripada pengiriman bawang bombai ilegal ini dan kemungkinan beberapa waktu ke depan juga akan kita tetapkan beberapa orang tersangka lagi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Syahduddi mengatakan, Polrestabes Semarang pun sebelumnya pernah menangani kasus penyelundupan bawang bombai ilegal 2025 silam. Oleh karenanya, polisi mendalami adanya kemungkinan sindikat dalam kasus tersebut.

"Ini yang kedua. (Kapan kasusnya?) Tahun 2025, tahun lalu. Tahun ini yang kedua. (Apakah ada indikasi jaringan?) Ini sedang kita dalami. Kemungkinan besar ke arah sana ada," tuturnya.

"Makanya tadi saya sampaikan, kemungkinan akan ada beberapa orang yang akan kita ambil keterangan dan potensi bertambahnya tersangka lebih dari satu orang," lanjutnya.

Sebelumya diberitakan, sebanyak 123 ton bawang bombai ilegal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) disita aparat kepolisian. Bawang bombai tanpa dokumen karantina itu dikirim menuju Semarang lewat jalur laut.

Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah menyita bawang bombai tersebut saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Tim gabungan dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang kemudian mendatangi Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.




(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads